Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 22 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR NAVIGASI PENERBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan terhadap Inspektur Navigasi Penerbangan dilakukan oleh tim penilai, berdasarkan pada capaian SKP sebagai capaian Angka Kredit. (2) Capaian Angka Kredit Inspektur Navigasi Penerbangan didasarkan pada capaian SKP Inspektur Navigasi Penerbangan dipresentasekan dan dikalikan dengan target Angka Kredit SKP Inspektur Navigasi Penerbangan. (3) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal setiap tahun. (4) Dalam melakukan penilaian, Tim penilai dapat meminta bukti fisik dan laporan hasil kerja sebagai bahan pertimbangan. (5) Dalam melakukan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai wajib memperhatikan kesesuaian tugas Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan tugas fungsi unit kerja berdasarkan kedudukan Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan yang ditetapkan dalam peta jabatan. (6) Apabila diperlukan, Tim Penilai dapat melakukan konfirmasi terhadap pejabat penilai yang bersangkutan. (7) Hasil penilaian dan PAK Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (8) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai dengan formulir tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda