Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 22 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR NAVIGASI PENERBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dihitung berdasarkan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan peta jabatan. (2) Penghitungan analisis beban kerja yang ditentukan dari indikator sebagai berikut: a. jumlah area pengendalian dan objek area pengawasan; b. ruang lingkup area pengendalian dan objek area pengawasan; dan c. tingkat resiko keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan. (3) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan ditetapkan oleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Koreksi Anda