Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 22 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR NAVIGASI PENERBANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pejabat fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan yang memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan, dengan syarat sebagai berikut:
a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan;
b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan untuk Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf d;
c. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
d. berusia paling tinggi sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf i; dan
e. memiliki pangkat penata muda, golongan ruang III/a.
(2) Pejabat fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan yang akan diangkat menjadi Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan Angka Kredit yang dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas sebagai pejabat fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan.
(3) Angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sebesar 65% (enam puluh lima persen) yang dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan pada jenjang jabatan kategori keterampilan ditambah perolehan ijazah sesuai dengan bidang Jabatan Fungsional yang didudukinya sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
(4) Pejabat fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan yang menduduki pangkat pengatur tingkat I, golongan ruang II/d ke bawah yang memperoleh ijazah sarjana atau diplomat empat, sebelum diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan ditetapkan dahulu kenaikan pangkatnya menjadi penata muda, golongan ruang III/a.
(5) Pejabat fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan yang menduduki pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b ke atas yang memperoleh ijazah sarjana atau diploma, diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan ahli pertama.
(6) Pejabat fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling
singkat 1 (satu) tahun sejak menduduki jenjang ahli pertama dapat diangkat pada jenjang jabatan sesuai pangkat yang didudukinya setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.
(7) Pejabat fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) apabila lulus Uji Kompetensi untuk menduduki jenjang jabatan, diangkat dalam jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan ahli muda sesuai pangkat yang diduduki dengan Angka Kredit yang ditetapkan sejumlah 0 (nol).
(8) Pengangkatan Pejabat fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan menjadi Inspektur Navigasi Penerbangan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan mempertimbangkan ketersediaan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan.
(9) Pejabat fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan yang akan diangkat menjadi Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) sampai dengan ayat (5), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(10) PAK perpindahan dari Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan menjadi Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(11) Keputusan pengangkatan dari Pejabat fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan menjadi Inspektur Navigasi Penerbangan disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
