Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 22 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR NAVIGASI PENERBANGAN
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan ditetapkan sebagai berikut:
a. SKP Inspektur Navigasi Penerbangan disusun awal tahun akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung selaku pejabat penilai;
b. SKP Inspektur Navigasi Penerbangan disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan; dan
c. SKP Inspektur Navigasi Penerbangan diambil dari butir kegiatan yang merupakan turunan dari penetapan kinerja unit berdasarkan pada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing- masing jenjang jabatan.
(2) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(4) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(5) Hasil penilaian SKP Inspektur Navigasi Penerbangan ditetapkan sebagai capaian SKP.
(6) Dalam rangka mendukung obyektivitas dalam penilaian kinerja, Inspektur Navigasi Penerbangan mendokumentasikan hasil kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
Koreksi Anda
