Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 22 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR NAVIGASI PENERBANGAN
Teks Saat Ini
Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas:
a. pengaturan;
b. pengawasan;
c. pengendalian; dan
d. investigasi.
Koreksi Anda
