Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 22 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR NAVIGASI PENERBANGAN
Teks Saat Ini
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan ahli pertama, pangkat penata muda, golongan ruang III/a sampai dengan jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan ahli madya, pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c.
Koreksi Anda
