Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 22 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR NAVIGASI PENERBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan ditetapkan paling sedikit: a. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Inspektur Navigasi Penerbangan ahli pertama; b. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Inspektur Navigasi Penerbangan ahli muda; dan c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit untuk Inspektur Navigasi Penerbangan ahli madya. (2) Jumlah target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak berlaku bagi Inspektur Navigasi Penerbangan ahli madya yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektur Navigasi Penerbangan wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode. (4) Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperoleh berdasarkan kriteria penetapan standar kualitas hasil setiap butir kegiatan atau menggunakan pendekatan lain yang dapat dipertanggungjawabkan. (5) Penetapan target Angka Kredit minimal yang dipersyaratkan bagi Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan digunakan sebagai dasar untuk penilaian SKP.
Koreksi Anda