Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 22 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR NAVIGASI PENERBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dapat dilakukan melalui: a. pengangkatan pertama; b. perpindahan dari jabatan lain; c. penyesuaian (inpassing); atau d. promosi. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dilakukan setelah perhitungan kebutuhan jumlah Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Koreksi Anda