Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 22 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR NAVIGASI PENERBANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dapat dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian (inpassing); atau
d. promosi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dilakukan setelah perhitungan kebutuhan jumlah Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Koreksi Anda
