Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai PNS dan pembinaan manajemen PNS di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5. Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional PPBJ adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Pengelola PBJ adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa.
7. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
8. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
9. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
10. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
11. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Pengelolaan PBJ dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
12. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Pengelolaan PBJ sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
13. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat/ jabatan dalam Jabatan Fungsional PPBJ.
14. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai kinerja Pejabat Fungsional Pengelola PBJ dalam bentuk Angka Kredit.
15. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang PNS dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional PPBJ.
16. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial
kultural dari Pengelola PBJ dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.
17. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Pengelola PBJ sebagai prasyarat pencapaian hasil kerja.
18. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Pengelola PBJ baik perorangan atau kelompok di bidang pengadaan barang/jasa.
19. Instansi Pembina Jabatan Fungsional PPBJ yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah.
20. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan Fungsional PPBJ dan bukan pemberhentian sebagai PNS.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS JABATAN, KATEGORI, JENJANG JABATAN, PANGKAT, DAN GOLONGAN RUANG
(1) Jabatan Fungsional PPBJ berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengadaan barang/jasa pada Instansi Pemerintah.
(2) Jabatan Fungsional PPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.
(3) Pengelola PBJ berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional PPBJ, ditetapkan dalam peta jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penentuan berkedudukan dan bertanggungjawab secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disesuaikan dengan struktur organisasi masing-masing Instansi Pemerintah.
(5) Peta jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 3
Tugas Jabatan Fungsional PPBJ yaitu melaksanakan kegiatan perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah meliputi pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah, pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah, dan pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola.
Pasal 4
(1) Jabatan Fungsional PPBJ merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional PPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional PPBJ ahli pertama;
b. Jabatan Fungsional PPBJ ahli muda; dan
c. Jabatan Fungsional PPBJ ahli madya.
Pasal 5
Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional PPBJ terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional PPBJ ahli pertama, meliputi:
1. pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan
2. pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b;
b. Jabatan Fungsional PPBJ ahli muda, meliputi:
1. pangkat penata, golongan ruang III/c; dan
2. pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d;
c. Jabatan Fungsional PPBJ ahli madya, meliputi:
1. pangkat pembina, golongan ruang IV/a;
2. pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b;
dan
3. pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c.
(1) Jabatan Fungsional PPBJ berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengadaan barang/jasa pada Instansi Pemerintah.
(2) Jabatan Fungsional PPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.
(3) Pengelola PBJ berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional PPBJ, ditetapkan dalam peta jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penentuan berkedudukan dan bertanggungjawab secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disesuaikan dengan struktur organisasi masing-masing Instansi Pemerintah.
(5) Peta jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Tugas Jabatan Fungsional PPBJ yaitu melaksanakan kegiatan perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah meliputi pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah, pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah, dan pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola.
(1) Jabatan Fungsional PPBJ merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional PPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional PPBJ ahli pertama;
b. Jabatan Fungsional PPBJ ahli muda; dan
c. Jabatan Fungsional PPBJ ahli madya.
Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional PPBJ terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional PPBJ ahli pertama, meliputi:
1. pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan
2. pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b;
b. Jabatan Fungsional PPBJ ahli muda, meliputi:
1. pangkat penata, golongan ruang III/c; dan
2. pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d;
c. Jabatan Fungsional PPBJ ahli madya, meliputi:
1. pangkat pembina, golongan ruang IV/a;
2. pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b;
dan
3. pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c.
BAB III
UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN, DAN PENUGASAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
(1) Unsur kegiatan Jabatan Fungsional PPBJ yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu pengadaan barang/jasa.
(2) Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah;
b. pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah;
c. pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah; dan
d. pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola.
Pasal 7
(1) Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas Jabatan Fungsional PPBJ sesuai jenjang jabatannya sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
(2) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional PPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penilaian kinerja.
Pasal 8
(1) Selain uraian kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pengelola PBJ dapat diberikan tugas sebagai:
a. Pokja Pemilihan;
b. Pejabat Pengadaan;
c. PPK; dan/atau
d. PjPHP/PPHP.
(2) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola PBJ juga dapat diberikan tugas sebagai:
a. Tim KPBU; atau
b. Panitia Pengadaan badan usaha pelaksana KPBU.
Pasal 9
(1) Pengelola PBJ dapat melaksanakan tugas yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat sampai 2 (dua) tingkat di bawah jenjang jabatannya apabila pada suatu
unit kerja tidak terdapat Pengelola PBJ untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya.
(2) Perolehan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
a. Pengelola PBJ yang melaksanakan tugas 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan paling besar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Pengelola PBJ yang melaksanakan tugas 1 (satu) atau 2 (dua) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan paling besar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
(3) Pengelola PBJ yang melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
(4) Pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional PPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan pada Peraturan Badan ini.
(1) Unsur kegiatan Jabatan Fungsional PPBJ yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu pengadaan barang/jasa.
(2) Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah;
b. pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah;
c. pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah; dan
d. pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola.
(1) Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas Jabatan Fungsional PPBJ sesuai jenjang jabatannya sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
(2) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional PPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penilaian kinerja.
(1) Selain uraian kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pengelola PBJ dapat diberikan tugas sebagai:
a. Pokja Pemilihan;
b. Pejabat Pengadaan;
c. PPK; dan/atau
d. PjPHP/PPHP.
(2) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola PBJ juga dapat diberikan tugas sebagai:
a. Tim KPBU; atau
b. Panitia Pengadaan badan usaha pelaksana KPBU.
(1) Pengelola PBJ dapat melaksanakan tugas yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat sampai 2 (dua) tingkat di bawah jenjang jabatannya apabila pada suatu
unit kerja tidak terdapat Pengelola PBJ untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya.
(2) Perolehan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
a. Pengelola PBJ yang melaksanakan tugas 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan paling besar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Pengelola PBJ yang melaksanakan tugas 1 (satu) atau 2 (dua) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan paling besar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
(3) Pengelola PBJ yang melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
(4) Pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional PPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan pada Peraturan Badan ini.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional PPBJ ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang
Jabatan Fungsional PPBJ ahli pertama, pangkat penata muda, golongan ruang III/a sampai dengan jenjang Jabatan Fungsional PPBJ ahli madya, pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c.
Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk MENETAPKAN pengangkatan Pengelola PBJ, kecuali bagi jenjang Jabatan Fungsional PPBJ ahli madya.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional PPBJ ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang
Jabatan Fungsional PPBJ ahli pertama, pangkat penata muda, golongan ruang III/a sampai dengan jenjang Jabatan Fungsional PPBJ ahli madya, pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c.
Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk MENETAPKAN pengangkatan Pengelola PBJ, kecuali bagi jenjang Jabatan Fungsional PPBJ ahli madya.
BAB V
PENETAPAN KEBUTUHAN DAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PPBJ
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional PPBJ dihitung berdasarkan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan peta jabatan.
(2) Penghitungan analisis beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dari indikator sebagai berikut:
a. jumlah paket yang dikerjakan;
b. jumlah total anggaran untuk pengadaan barang/ jasa; dan
c. jenis metode pemilihan penyedia.
(3) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional PPBJ ditetapkan oleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 13
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional PPBJ dapat dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; atau
c. promosi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PPBJ dilakukan setelah pedoman perhitungan kebutuhan jumlah Jabatan Fungsional PPBJ ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional PPBJ dihitung berdasarkan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan peta jabatan.
(2) Penghitungan analisis beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dari indikator sebagai berikut:
a. jumlah paket yang dikerjakan;
b. jumlah total anggaran untuk pengadaan barang/ jasa; dan
c. jenis metode pemilihan penyedia.
(3) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional PPBJ ditetapkan oleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional PPBJ dapat dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; atau
c. promosi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PPBJ dilakukan setelah pedoman perhitungan kebutuhan jumlah Jabatan Fungsional PPBJ ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PPBJ melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang ekonomi, hukum, teknik, ilmu sosial, atau ilmu alam; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional PPBJ dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional PPBJ.
(4) Dalam hal PNS belum diangkat ke dalam Jabatan Fungsional melebihi 1 (satu) tahun tidak diberikan
kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sampai dengan diangkat dalam Jabatan Fungsionalnya.
(5) Angka Kredit pada saat PNS diangkat dalam Jabatan Fungsional PPBJ melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebesar 0 (nol).
(6) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional PPBJ, Angka Kredit yang dihasilkan selama melaksanakan tugas sejak calon PNS dapat diusulkan sebagai perolehan Angka Kredit Jabatan Fungsional PPBJ.
(7) Angka Kredit Jabatan Fungsional PPBJ dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional PPBJ yang dibuktikan dengan surat pernyataan melaksanakan tugas.
(8) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional PPBJ paling lama 3 (tiga) tahun harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional PPBJ.
(9) Lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dibuktikan dengan sertifikat.
(10) Pengelola PBJ yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak diberikan kenaikan jenjang jabatan.
(11) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional PPBJ disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PPBJ melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang ekonomi, hukum, teknik, ilmu sosial, atau ilmu alam; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional PPBJ dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional PPBJ.
(4) Dalam hal PNS belum diangkat ke dalam Jabatan Fungsional melebihi 1 (satu) tahun tidak diberikan
kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sampai dengan diangkat dalam Jabatan Fungsionalnya.
(5) Angka Kredit pada saat PNS diangkat dalam Jabatan Fungsional PPBJ melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebesar 0 (nol).
(6) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional PPBJ, Angka Kredit yang dihasilkan selama melaksanakan tugas sejak calon PNS dapat diusulkan sebagai perolehan Angka Kredit Jabatan Fungsional PPBJ.
(7) Angka Kredit Jabatan Fungsional PPBJ dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional PPBJ yang dibuktikan dengan surat pernyataan melaksanakan tugas.
(8) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional PPBJ paling lama 3 (tiga) tahun harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional PPBJ.
(9) Lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dibuktikan dengan sertifikat.
(10) Pengelola PBJ yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak diberikan kenaikan jenjang jabatan.
(11) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional PPBJ disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PPBJ melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang ekonomi, hukum, teknik, ilmu sosial, ilmu alam, atau kualifikasi pendidikan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas dalam bidang pengadaan barang/jasa paling kurang 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. memiliki sertifikat dasar; dan
i. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional PPBJ ahli pertama dan Jabatan Fungsional PPBJ ahli muda; dan
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional PPBJ ahli madya.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional PPBJ melalui perpindahan dari jabatan lain harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(3) Penetapan pangkat bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional PPBJ melalui perpindahan dari jabatan lain sama dengan pangkat yang dimilikinya.
(4) Penetapan jenjang jabatan bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional PPBJ melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan berdasarkan pangkat dan golongan ruang yang dimiliki PNS setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.
(5) Jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat penetap Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(6) Pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dihitung secara kumulatif paling kurang 2 (dua) tahun dan dapat digunakan untuk menambah Angka Kredit kenaikan pangkat/jenjang.
(7) Penilaian dan PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling besar 50% (lima puluh persen) dari Angka Kredit kebutuhan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi.
(8) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional PPBJ melalui perpindahan dari jabatan lain paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i.
(9) Pengangkatan perpindahan dari Jabatan Lain ke dalam Jabatan Fungsional PPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sampai dengan ayat (8), sesuai contoh tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(10) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional PPBJ disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 16
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PPBJ melalui promosi ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PPBJ melalui promosi dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional PPBJ; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional PPBJ satu tingkat lebih tinggi.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PPBJ melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai kinerja/prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(4) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PPBJ melalui promosi harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PPBJ melalui promosi direkomendasikan oleh Pejabat yang Berwenang atas nama instansi dan bukan diajukan oleh yang bersangkutan.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PPBJ melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(7) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PPBJ melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam Jabatan Fungsional PPBJ disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PPBJ melalui promosi ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PPBJ melalui promosi dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional PPBJ; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional PPBJ satu tingkat lebih tinggi.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PPBJ melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai kinerja/prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(4) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PPBJ melalui promosi harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PPBJ melalui promosi direkomendasikan oleh Pejabat yang Berwenang atas nama instansi dan bukan diajukan oleh yang bersangkutan.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PPBJ melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(7) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PPBJ melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam Jabatan Fungsional PPBJ disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional PPBJ harus memenuhi Standar Kompetensi, mencakup kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural melalui Uji Kompetensi.
(2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan jenjang setiap jabatan dan dapat digunakan syarat pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi.
(3) Ketentuan mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi pengangkatan Jabatan Fungsional melalui pengangkatan pertama.
(4) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan dan pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Instansi Pembina.
(1) PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional PPBJ wajib dilantik dan diambil sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dapat dilakukan kepada Pengelola PBJ yang mengalami kenaikan jenjang jabatan.
(3) Pengelola PBJ yang akan dilantik, diundang secara tertulis paling lambat 1 (satu) hari sebelum tanggal pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji.
(4) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan.
(5) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Fungsional PPBJ dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VIII
TARGET ANGKA KREDIT MINIMAL DAN ANGKA KREDIT PEMELIHARAAN
(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi Jabatan Fungsional PPBJ ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Pengelola PBJ ahli pertama;
b. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Pengelola PBJ ahli muda; dan
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit untuk Pengelola PBJ ahli madya.
(2) Jumlah target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud pada huruf c, tidak berlaku bagi Pengelola PBJ ahli madya yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang diduduki.
(3) Selain Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola PBJ wajib memperoleh hasil kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Hasil kerja minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperoleh berdasarkan kriteria penetapan standar kualitas hasil setiap butir kegiatan atau menggunakan pendekatan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
(5) Penetapan target Angka Kredit minimal yang dipersyaratkan bagi Jabatan Fungsional PPBJ digunakan sebagai dasar untuk penilaian SKP.
Pasal 20
(1) Pengelola PBJ yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Pengelola PBJ ahli pertama; dan
b. 20 (dua puluh) untuk Pengelola PBJ ahli muda.
(2) Pengelola PBJ ahli madya yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) Angka Kredit.
(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi Jabatan Fungsional PPBJ ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Pengelola PBJ ahli pertama;
b. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Pengelola PBJ ahli muda; dan
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit untuk Pengelola PBJ ahli madya.
(2) Jumlah target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud pada huruf c, tidak berlaku bagi Pengelola PBJ ahli madya yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang diduduki.
(3) Selain Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola PBJ wajib memperoleh hasil kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Hasil kerja minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperoleh berdasarkan kriteria penetapan standar kualitas hasil setiap butir kegiatan atau menggunakan pendekatan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
(5) Penetapan target Angka Kredit minimal yang dipersyaratkan bagi Jabatan Fungsional PPBJ digunakan sebagai dasar untuk penilaian SKP.
(1) Pengelola PBJ yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Pengelola PBJ ahli pertama; dan
b. 20 (dua puluh) untuk Pengelola PBJ ahli muda.
(2) Pengelola PBJ ahli madya yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) Angka Kredit.
(1) Pengelola PBJ dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen).
(2) Pengelola PBJ dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat apabila pencapaian sasaran kerjanya kurang dari 25% (dua puluh lima persen) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Penjatuhan hukuman disiplin dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penyusunan SKP Jabatan Fungsional PPBJ ditetapkan sebagai berikut:
a. SKP Pengelola PBJ disusun awal tahun akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung selaku pejabat penilai;
b. SKP Pengelola PBJ disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan; dan
c. SKP Pengelola PBJ diambil dari butir kegiatan yang merupakan turunan dari penetapan kinerja unit berdasarkan pada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan.
(2) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(4) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(5) Hasil penilaian SKP Pengelola PBJ ditetapkan sebagai capaian SKP.
(6) Dalam rangka mendukung obyektivitas dalam penilaian kinerja, Pengelola PBJ mendokumentasikan hasil kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(1) Penyusunan SKP Jabatan Fungsional PPBJ ditetapkan sebagai berikut:
a. SKP Pengelola PBJ disusun awal tahun akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung selaku pejabat penilai;
b. SKP Pengelola PBJ disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan; dan
c. SKP Pengelola PBJ diambil dari butir kegiatan yang merupakan turunan dari penetapan kinerja unit berdasarkan pada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan.
(2) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(4) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(5) Hasil penilaian SKP Pengelola PBJ ditetapkan sebagai capaian SKP.
(6) Dalam rangka mendukung obyektivitas dalam penilaian kinerja, Pengelola PBJ mendokumentasikan hasil kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
Pasal 23
Perilaku kerja ditetapkan dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengelola PBJ dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen).
(2) Pengelola PBJ dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat apabila pencapaian sasaran kerjanya kurang dari 25% (dua puluh lima persen) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Penjatuhan hukuman disiplin dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Capaian SKP sebagai bahan usulan PAK disampaikan oleh atasan langsung Pengelola PBJ kepada pejabat yang mengusulkan Angka Kredit melalui pimpinan unit kerja.
(2) Bahan usulan penilaian dan PAK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Pejabat yang Berwenang mengusulkan Angka disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan badan ini.
(3) Pengusulan PAK Pengelola PBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan melampirkan:
a. surat pernyataan melakukan kegiatan Jabatan Fungsional PPBJ, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
b. surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan
c. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Pengusulan PAK Pengelola PBJ diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi utama atau pejabat pimpinan tinggi madya yang ditunjuk pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengelola PBJ ahli madya di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
b. pimpinan unit kerja atau pejabat yang membidangi pengadaan barang/jasa pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Pengelola PBJ ahli pertama dan ahli muda di lingkungan Instansi Pemerintah.
Pasal 26
(1) Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional PPBJ terhadap Pengelola PBJ dilakukan oleh tim penilai, berdasarkan pada capaian SKP sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Pengelola PBJ didasarkan pada capaian SKP Pengelola PBJ dipersentasekan dan dikalikan dengan target Angka Kredit SKP Pengelola PBJ.
(3) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal setiap tahun.
(4) Dalam melakukan penilaian, Tim penilai dapat meminta bukti fisik dan laporan hasil kerja sebagai bahan pertimbangan.
(5) Dalam melakukan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai wajib memperhatikan kesesuaian tugas Jabatan Fungsional PPBJ dan tugas fungsi unit kerja berdasarkan kedudukan Jabatan Fungsional PPBJ yang ditetapkan dalam peta jabatan.
(6) Apabila diperlukan, Tim Penilai dapat melakukan konfirmasi terhadap pejabat penilai yang bersangkutan.
(7) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) sesuai contoh tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(8) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disusun sesuai dengan formulir tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 27
(1) Dalam hal capaian Angka Kredit memenuhi persyaratan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan, capaian Angka Kredit Pengelola PBJ diusulkan kepada pejabat yang MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(2) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai contoh formulir tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Asli PAK disampaikan kepada pimpinan instansi pengusul dan Pengelola PBJ yang bersangkutan serta salinan sah disampaikan kepada:
a. Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit;
b. sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian/bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan.
(4) PAK untuk kenaikan pangkat Pengelola PBJ dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan; dan
b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun yang bersangkutan.
(5) Hasil PAK Pengelola PBJ dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Pengelola PBJ.
Pasal 28
(1) Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit Jabatan Fungsional PPBJ, yaitu:
a. pejabat pimpinan tinggi utama atau pejabat pimpinan tinggi madya yang ditunjuk pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengelola PBJ ahli madya di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Pengelola PBJ ahli pertama dan ahli muda di lingkungan Instansi Pemerintah.
(2) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian, pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(3) Apabila terdapat pergantian pejabat penetap Angka Kredit, spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(4) Apabila pejabat penetap Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan sehingga tidak dapat MENETAPKAN Angka Kredit sampai batas waktu yang ditentukan, maka Angka Kredit ditetapkan oleh atasan pejabat penetap Angka Kredit.
(5) Dalam hal melakukan PAK, pejabat penetap Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
(1) Capaian SKP sebagai bahan usulan PAK disampaikan oleh atasan langsung Pengelola PBJ kepada pejabat yang mengusulkan Angka Kredit melalui pimpinan unit kerja.
(2) Bahan usulan penilaian dan PAK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Pejabat yang Berwenang mengusulkan Angka disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan badan ini.
(3) Pengusulan PAK Pengelola PBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan melampirkan:
a. surat pernyataan melakukan kegiatan Jabatan Fungsional PPBJ, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
b. surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan
c. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Pengusulan PAK Pengelola PBJ diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi utama atau pejabat pimpinan tinggi madya yang ditunjuk pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengelola PBJ ahli madya di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
b. pimpinan unit kerja atau pejabat yang membidangi pengadaan barang/jasa pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Pengelola PBJ ahli pertama dan ahli muda di lingkungan Instansi Pemerintah.
(1) Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional PPBJ terhadap Pengelola PBJ dilakukan oleh tim penilai, berdasarkan pada capaian SKP sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Pengelola PBJ didasarkan pada capaian SKP Pengelola PBJ dipersentasekan dan dikalikan dengan target Angka Kredit SKP Pengelola PBJ.
(3) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal setiap tahun.
(4) Dalam melakukan penilaian, Tim penilai dapat meminta bukti fisik dan laporan hasil kerja sebagai bahan pertimbangan.
(5) Dalam melakukan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai wajib memperhatikan kesesuaian tugas Jabatan Fungsional PPBJ dan tugas fungsi unit kerja berdasarkan kedudukan Jabatan Fungsional PPBJ yang ditetapkan dalam peta jabatan.
(6) Apabila diperlukan, Tim Penilai dapat melakukan konfirmasi terhadap pejabat penilai yang bersangkutan.
(7) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) sesuai contoh tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(8) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disusun sesuai dengan formulir tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Dalam hal capaian Angka Kredit memenuhi persyaratan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan, capaian Angka Kredit Pengelola PBJ diusulkan kepada pejabat yang MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(2) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai contoh formulir tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Asli PAK disampaikan kepada pimpinan instansi pengusul dan Pengelola PBJ yang bersangkutan serta salinan sah disampaikan kepada:
a. Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit;
b. sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian/bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan.
(4) PAK untuk kenaikan pangkat Pengelola PBJ dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan; dan
b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun yang bersangkutan.
(5) Hasil PAK Pengelola PBJ dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Pengelola PBJ.
Pasal 28
(1) Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit Jabatan Fungsional PPBJ, yaitu:
a. pejabat pimpinan tinggi utama atau pejabat pimpinan tinggi madya yang ditunjuk pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengelola PBJ ahli madya di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Pengelola PBJ ahli pertama dan ahli muda di lingkungan Instansi Pemerintah.
(2) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian, pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(3) Apabila terdapat pergantian pejabat penetap Angka Kredit, spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(4) Apabila pejabat penetap Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan sehingga tidak dapat MENETAPKAN Angka Kredit sampai batas waktu yang ditentukan, maka Angka Kredit ditetapkan oleh atasan pejabat penetap Angka Kredit.
(5) Dalam hal melakukan PAK, pejabat penetap Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
(1) Tim Penilai Pengelola PBJ terdiri atas:
a. Tim Penilai pusat bagi pejabat pimpinan tinggi utama atau pejabat pimpinan tinggi madya yang ditunjuk pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit
bagi Pengelola PBJ ahli madya di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
b. Tim Penilai unit kerja bagi pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Pengelola PBJ ahli pertama dan Pengelola PBJ ahli muda di lingkungan Instansi Pemerintah.
(2) Masa jabatan anggota yaitu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(3) Anggota yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(4) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, maka ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa.
(5) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai, ketua dapat mengajukan usul pengganti anggota.
(6) Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak dapat dipenuhi dari Pengelola PBJ maka anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi dalam penilaian kinerja Pengelola PBJ.
(7) Tim penilaian dapat membentuk tim teknis apabila diperlukan sesuai dengan ketentuan Instansi Pembina.
Pasal 30
(1) Anggota tim teknis terdiri atas para ahli, baik yang berstatus sebagai PNS atau bukan berstatus PNS yang mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan.
(2) Tim Teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab kepada ketua Tim Penilai dalam hal pemberian saran dan pendapat penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
(3) Pembentukan Tim Teknis hanya bersifat sementara apabila terdapat kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
(1) Tim Penilai Pengelola PBJ terdiri atas:
a. Tim Penilai pusat bagi pejabat pimpinan tinggi utama atau pejabat pimpinan tinggi madya yang ditunjuk pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit
bagi Pengelola PBJ ahli madya di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
b. Tim Penilai unit kerja bagi pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Pengelola PBJ ahli pertama dan Pengelola PBJ ahli muda di lingkungan Instansi Pemerintah.
(2) Masa jabatan anggota yaitu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(3) Anggota yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(4) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, maka ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa.
(5) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai, ketua dapat mengajukan usul pengganti anggota.
(6) Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak dapat dipenuhi dari Pengelola PBJ maka anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi dalam penilaian kinerja Pengelola PBJ.
(7) Tim penilaian dapat membentuk tim teknis apabila diperlukan sesuai dengan ketentuan Instansi Pembina.
(1) Anggota tim teknis terdiri atas para ahli, baik yang berstatus sebagai PNS atau bukan berstatus PNS yang mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan.
(2) Tim Teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab kepada ketua Tim Penilai dalam hal pemberian saran dan pendapat penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
(3) Pembentukan Tim Teknis hanya bersifat sementara apabila terdapat kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
BAB XII
KENAIKAN JABATAN, KENAIKAN PANGKAT, DAN KEBUTUHAN ANGKA KREDIT
(1) Kenaikan jabatan bagi Pengelola PBJ dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan:
a. ketersediaan kebutuhan jabatan;
b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
c. memenuhi Angka Kredit kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
d. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
e. memenuhi Hasil Kerja Minimal; dan
f. telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.
(2) Kenaikan jabatan dari Pengelola PBJ ahli pertama sampai dengan menjadi Pengelola PBJ ahli madya ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(3) Pengelola PBJ yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan berikutnya.
(4) Pengelola PBJ yang memperoleh kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, Angka Kredit selanjutnya diperhitungkan sebesar 0 (nol).
(5) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional PPBJ disusun sesuai dengan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 32
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi, Pengelola PBJ dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal sesuai dengan bidang tugas Pengelola PBJ;
b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pengadaan barang/jasa;
c. penerjemahan/penyaduran buku atau karya ilmiah di bidang pengadaan barang/jasa;
d. penyusunan Standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang pengadaan barang/jasa;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang pengadaan barang/jasa; atau
f. kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang pengadaan barang/jasa.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
(4) Bagi Pengelola PBJ yang akan naik ke jenjang jabatan ahli madya wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional PPBJ dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebanyak 6 (enam) Angka Kredit.
(5) Angka Kredit dari pengembangan profesi yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak bersifat kumulatif dari
perolehan Angka Kredit pada jenjang jabatan sebelumnya.
(6) Kegiatan pengembangan profesi Pengelola PBJ, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 33
(1) Pengelola PBJ yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pengadaan barang/jasa, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri atas 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri atas 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri atas 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) orang.
Pasal 34
Pasal 35
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat Pengelola PBJ dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar/pelatih di bidang pengadaan barang/jasa;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai/tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan gelar/ijazah lain; atau
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Pengelola PBJ.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, diberikan Angka Kredit dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat.
(4) Penilaian dari kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Kenaikan jabatan bagi Pengelola PBJ dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan:
a. ketersediaan kebutuhan jabatan;
b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
c. memenuhi Angka Kredit kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
d. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
e. memenuhi Hasil Kerja Minimal; dan
f. telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.
(2) Kenaikan jabatan dari Pengelola PBJ ahli pertama sampai dengan menjadi Pengelola PBJ ahli madya ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(3) Pengelola PBJ yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan berikutnya.
(4) Pengelola PBJ yang memperoleh kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, Angka Kredit selanjutnya diperhitungkan sebesar 0 (nol).
(5) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional PPBJ disusun sesuai dengan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 32
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi, Pengelola PBJ dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal sesuai dengan bidang tugas Pengelola PBJ;
b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pengadaan barang/jasa;
c. penerjemahan/penyaduran buku atau karya ilmiah di bidang pengadaan barang/jasa;
d. penyusunan Standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang pengadaan barang/jasa;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang pengadaan barang/jasa; atau
f. kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang pengadaan barang/jasa.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
(4) Bagi Pengelola PBJ yang akan naik ke jenjang jabatan ahli madya wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional PPBJ dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebanyak 6 (enam) Angka Kredit.
(5) Angka Kredit dari pengembangan profesi yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak bersifat kumulatif dari
perolehan Angka Kredit pada jenjang jabatan sebelumnya.
(6) Kegiatan pengembangan profesi Pengelola PBJ, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 33
(1) Pengelola PBJ yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pengadaan barang/jasa, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri atas 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri atas 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri atas 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) orang.
(1) Kenaikan pangkat Pengelola PBJ, dapat dipertimbangkan apabila:
a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b. memenuhi jumlah Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;
c. setiap unsur penilaian kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
d. memperoleh Hasil Kerja Minimal setiap periode.
(2) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki Jabatan Fungsional PPBJ ahli madya, pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b untuk menjadi pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki Jabatan Fungsional PPBJ ahli pertama, pangkat penata muda, golongan ruang III/a untuk menjadi penata muda tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan untuk menjadi Pengelola PBJ ahli madya, pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(4) Kenaikan pangkat bagi Pengelola PBJ dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya apabila telah ditetapkan kenaikan jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pengelola PBJ yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang sama, kelebihan Angka Kredit tersebut diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(6) Pengelola PBJ yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(7) Kenaikan pangkat bagi Pengelola PBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat (6) sesuai contoh tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 35
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat Pengelola PBJ dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar/pelatih di bidang pengadaan barang/jasa;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai/tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan gelar/ijazah lain; atau
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Pengelola PBJ.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, diberikan Angka Kredit dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat.
(4) Penilaian dari kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
BAB Ketiga
Kebutuhan Angka Kredit untuk Kenaikan Pangkat dan/atau Jabatan
(1) Kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Pengelola PBJ yaitu:
a. Pengelola PBJ ahli pertama, pangkat penata muda, golongan ruang III/a, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh);
b. Pengelola PBJ ahli pertama, pangkat penata muda Tingkat I, golongan ruang III/b, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata, golongan ruang III/c, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh);
c. Pengelola PBJ ahli muda, pangkat penata, golongan ruang III/c, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus);
d. Pengelola PBJ ahli muda, pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pembina, golongan ruang IV/a, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus);
e. Pengelola PBJ ahli madya, pangkat pembina, golongan ruang IV/a, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 150 (seratus lima puluh);
dan
f. Pengelola PBJ ahli madya, pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 150 (seratus lima puluh).
(2) Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan jabatan Pengeloka PBJ, yaitu:
a. Pengelola PBJ ahli pertama yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pengelola PBJ ahli muda, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus) yang merupakan jumlah
kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b; dan
b. Pengelola PBJ ahli muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pengelola PBJ ahli madya, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 200 (dua ratus) yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d.
(1) Pengelola PBJ dalam pengembangan kompetensi dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja dan penilaian kompetensi yang bersangkutan dan wajib diikutsertakan dalam pelatihan.
(2) Pengembangan kompetensi bagi Pengelola PBJ dilakukan paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun.
(3) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Pengelola PBJ antara lain berupa:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis bidang pengadaan barang/jasa.
(4) Pelatihan yang diberikan bagi Pengelola PBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai.
(5) Selain pelatihan, Pengelola PBJ dapat mengembangkan kompetensi melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(6) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat berupa kegiatan:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya; atau
d. konferensi.
(7) Ketentuan mengenai pelatihan, pengembangan kompetensi, dan penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional bagi Pengelola PBJ ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Pengelola PBJ diberhentikan dari jabatannya, apabila:
a. mengundurkan diri dari Jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, pengawas, dan jabatan pelaksana; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Pengelola PBJ.
(3) Tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal:
a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional PPBJ; atau
b. tidak memenuhi Standar Kompetensi Jabatan Fungsional PPBJ.
(4) Terhadap Pengelola PBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan
dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan Pemberhentiannya.
(5) Keputusan Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pengelola PBJ disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 39
(1) Pengelola PBJ yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 38 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional PPBJ.
(2) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional PPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas bidang pengadaan barang/jasa selama diberhentikan.
(3) Pengelola PBJ yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf e dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling lama 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang diduduki setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia kebutuhan.
(4) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional PPBJ disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pengelola PBJ diberhentikan dari jabatannya, apabila:
a. mengundurkan diri dari Jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, pengawas, dan jabatan pelaksana; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Pengelola PBJ.
(3) Tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal:
a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional PPBJ; atau
b. tidak memenuhi Standar Kompetensi Jabatan Fungsional PPBJ.
(4) Terhadap Pengelola PBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan
dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan Pemberhentiannya.
(5) Keputusan Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pengelola PBJ disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pengelola PBJ yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 38 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional PPBJ.
(2) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional PPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas bidang pengadaan barang/jasa selama diberhentikan.
(3) Pengelola PBJ yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf e dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling lama 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang diduduki setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia kebutuhan.
(4) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional PPBJ disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, PAK Pengelola PBJ, berdasarkan Peraturan Bersama Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 dan Nomor 14 Tahun 2013 Tanggal 1 Mei 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 77 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan Angka Kreditnya, dapat digunakan sampai dengan periode kenaikan pangkat Oktober Tahun 2022.
(2) Dalam hal Instansi Pembina sudah dapat melaksanakan penilaian Angka Kredit sesuai dengan ketentuan dalam peraturan badan ini, maka penilaian Angka Kredit menyesuaikan dan melaksanakan sebelum waktu ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pengelola PBJ yang telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi berdasarkan Peraturan Bersama Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 dan Nomor 14 Tahun 2013 Tanggal 1 Mei 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 77 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan Angka Kreditnya, dapat diusulkan kenaikan pangkat dan/atau jabatannya.
(4) Pengelola PBJ yang telah mengumpulkan Angka Kredit, tetapi belum mencapai jumlah Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi, perolehan Angka Kreditnya dapat diperhitungkan dan diakumulasi dengan Angka
Kredit penilaian SKP untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi.
(5) Contoh penghitungan dan akumulasi Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai contoh tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 41
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2020
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BIMA HARIA WIBISANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PPBJ melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang ekonomi, hukum, teknik, ilmu sosial, ilmu alam, atau kualifikasi pendidikan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas dalam bidang pengadaan barang/jasa paling kurang 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. memiliki sertifikat dasar; dan
i. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional PPBJ ahli pertama dan Jabatan Fungsional PPBJ ahli muda; dan
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional PPBJ ahli madya.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional PPBJ melalui perpindahan dari jabatan lain harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(3) Penetapan pangkat bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional PPBJ melalui perpindahan dari jabatan lain sama dengan pangkat yang dimilikinya.
(4) Penetapan jenjang jabatan bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional PPBJ melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan berdasarkan pangkat dan golongan ruang yang dimiliki PNS setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.
(5) Jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat penetap Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(6) Pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dihitung secara kumulatif paling kurang 2 (dua) tahun dan dapat digunakan untuk menambah Angka Kredit kenaikan pangkat/jenjang.
(7) Penilaian dan PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling besar 50% (lima puluh persen) dari Angka Kredit kebutuhan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi.
(8) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional PPBJ melalui perpindahan dari jabatan lain paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i.
(9) Pengangkatan perpindahan dari Jabatan Lain ke dalam Jabatan Fungsional PPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sampai dengan ayat (8), sesuai contoh tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(10) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional PPBJ disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Kenaikan pangkat Pengelola PBJ, dapat dipertimbangkan apabila:
a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b. memenuhi jumlah Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;
c. setiap unsur penilaian kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
d. memperoleh Hasil Kerja Minimal setiap periode.
(2) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki Jabatan Fungsional PPBJ ahli madya, pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b untuk menjadi pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki Jabatan Fungsional PPBJ ahli pertama, pangkat penata muda, golongan ruang III/a untuk menjadi penata muda tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan untuk menjadi Pengelola PBJ ahli madya, pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(4) Kenaikan pangkat bagi Pengelola PBJ dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya apabila telah ditetapkan kenaikan jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pengelola PBJ yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang sama, kelebihan Angka Kredit tersebut diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(6) Pengelola PBJ yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(7) Kenaikan pangkat bagi Pengelola PBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat (6) sesuai contoh tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Pengelola PBJ yaitu:
a. Pengelola PBJ ahli pertama, pangkat penata muda, golongan ruang III/a, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh);
b. Pengelola PBJ ahli pertama, pangkat penata muda Tingkat I, golongan ruang III/b, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata, golongan ruang III/c, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh);
c. Pengelola PBJ ahli muda, pangkat penata, golongan ruang III/c, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus);
d. Pengelola PBJ ahli muda, pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pembina, golongan ruang IV/a, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus);
e. Pengelola PBJ ahli madya, pangkat pembina, golongan ruang IV/a, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 150 (seratus lima puluh);
dan
f. Pengelola PBJ ahli madya, pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 150 (seratus lima puluh).
(2) Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan jabatan Pengeloka PBJ, yaitu:
a. Pengelola PBJ ahli pertama yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pengelola PBJ ahli muda, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus) yang merupakan jumlah
kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b; dan
b. Pengelola PBJ ahli muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pengelola PBJ ahli madya, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 200 (dua ratus) yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d.