Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 21 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional PPBJ merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional PPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Jabatan Fungsional PPBJ ahli pertama; b. Jabatan Fungsional PPBJ ahli muda; dan c. Jabatan Fungsional PPBJ ahli madya.
Koreksi Anda