Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 21 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA
Teks Saat Ini
Tugas Jabatan Fungsional PPBJ yaitu melaksanakan kegiatan perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah meliputi pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah, pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah, dan pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola.
Koreksi Anda
