Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 21 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA
Teks Saat Ini
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional PPBJ ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang
Jabatan Fungsional PPBJ ahli pertama, pangkat penata muda, golongan ruang III/a sampai dengan jenjang Jabatan Fungsional PPBJ ahli madya, pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c.
Koreksi Anda
