Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 21 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unsur kegiatan Jabatan Fungsional PPBJ yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu pengadaan barang/jasa. (2) Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah; b. pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah; c. pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah; dan d. pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola.
Koreksi Anda