Koreksi Pasal 40
PERBAN Nomor 21 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, PAK Pengelola PBJ, berdasarkan Peraturan Bersama Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 dan Nomor 14 Tahun 2013 Tanggal 1 Mei 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 77 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan Angka Kreditnya, dapat digunakan sampai dengan periode kenaikan pangkat Oktober Tahun 2022.
(2) Dalam hal Instansi Pembina sudah dapat melaksanakan penilaian Angka Kredit sesuai dengan ketentuan dalam peraturan badan ini, maka penilaian Angka Kredit menyesuaikan dan melaksanakan sebelum waktu ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pengelola PBJ yang telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi berdasarkan Peraturan Bersama Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 dan Nomor 14 Tahun 2013 Tanggal 1 Mei 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 77 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan Angka Kreditnya, dapat diusulkan kenaikan pangkat dan/atau jabatannya.
(4) Pengelola PBJ yang telah mengumpulkan Angka Kredit, tetapi belum mencapai jumlah Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi, perolehan Angka Kreditnya dapat diperhitungkan dan diakumulasi dengan Angka
Kredit penilaian SKP untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi.
(5) Contoh penghitungan dan akumulasi Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai contoh tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
