Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 21 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional PPBJ berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengadaan barang/jasa pada Instansi Pemerintah. (2) Jabatan Fungsional PPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS. (3) Pengelola PBJ berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional PPBJ, ditetapkan dalam peta jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Penentuan berkedudukan dan bertanggungjawab secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disesuaikan dengan struktur organisasi masing-masing Instansi Pemerintah. (5) Peta jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda