Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 21 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA
Teks Saat Ini
(1) Capaian SKP sebagai bahan usulan PAK disampaikan oleh atasan langsung Pengelola PBJ kepada pejabat yang mengusulkan Angka Kredit melalui pimpinan unit kerja.
(2) Bahan usulan penilaian dan PAK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Pejabat yang Berwenang mengusulkan Angka disusun menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan badan ini.
(3) Pengusulan PAK Pengelola PBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan melampirkan:
a. surat pernyataan melakukan kegiatan Jabatan Fungsional PPBJ, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
b. surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan
c. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Pengusulan PAK Pengelola PBJ diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi utama atau pejabat pimpinan tinggi madya yang ditunjuk pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengelola PBJ ahli madya di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
b. pimpinan unit kerja atau pejabat yang membidangi pengadaan barang/jasa pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Pengelola PBJ ahli pertama dan ahli muda di lingkungan Instansi Pemerintah.
Koreksi Anda
