Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 21 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional PPBJ dapat dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; atau
c. promosi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PPBJ dilakukan setelah pedoman perhitungan kebutuhan jumlah Jabatan Fungsional PPBJ ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Koreksi Anda
