Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 21 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain uraian kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pengelola PBJ dapat diberikan tugas sebagai: a. Pokja Pemilihan; b. Pejabat Pengadaan; c. PPK; dan/atau d. PjPHP/PPHP. (2) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola PBJ juga dapat diberikan tugas sebagai: a. Tim KPBU; atau b. Panitia Pengadaan badan usaha pelaksana KPBU.
Koreksi Anda