Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 21 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA
Teks Saat Ini
(1) Selain uraian kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pengelola PBJ dapat diberikan tugas sebagai:
a. Pokja Pemilihan;
b. Pejabat Pengadaan;
c. PPK; dan/atau
d. PjPHP/PPHP.
(2) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola PBJ juga dapat diberikan tugas sebagai:
a. Tim KPBU; atau
b. Panitia Pengadaan badan usaha pelaksana KPBU.
Koreksi Anda
