Koreksi Pasal 37
PERBAN Nomor 21 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA
Teks Saat Ini
(1) Pengelola PBJ dalam pengembangan kompetensi dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja dan penilaian kompetensi yang bersangkutan dan wajib diikutsertakan dalam pelatihan.
(2) Pengembangan kompetensi bagi Pengelola PBJ dilakukan paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun.
(3) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Pengelola PBJ antara lain berupa:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis bidang pengadaan barang/jasa.
(4) Pelatihan yang diberikan bagi Pengelola PBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai.
(5) Selain pelatihan, Pengelola PBJ dapat mengembangkan kompetensi melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(6) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat berupa kegiatan:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya; atau
d. konferensi.
(7) Ketentuan mengenai pelatihan, pengembangan kompetensi, dan penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional bagi Pengelola PBJ ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Koreksi Anda
