Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5. Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk menyelenggarakan dan/atau melaksanakan usaha perlindungan hutan yang oleh kuasa UNDANG-UNDANG diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
6. Pejabat Fungsional Polisi Kehutanan yang selanjutnya disebut Polisi Kehutanan adalah PNS dalam lingkup instansi kehutanan pusat dan/atau daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya menyelenggarakan dan/atau melaksanakan usaha pelindungan hutan yang oleh kuasa UNDANG-UNDANG diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber
daya alam hayati dan ekosistemnya.
7. Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut- paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu.
8. Kepolisian Khusus Kehutanan yang disebut dengan Kepolisian Kehutanan adalah segala hal ikhwal yang berkaitan dengan fungsi dan kelembagaan polisi kehutanan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
9. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
10. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
11. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
12. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
13. Capaian SKP adalah hasil penilaian akhir kegiatan yang diperoleh seorang pegawai.
14. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang ditetapkan dalam butir kegiatan yang harus dicapai oleh Polisi Kehutanan dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
15. Capaian Angka Kredit adalah Capaian SKP yang dipersentasekan dengan target Angka Kredit Polisi Kehutanan.
16. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Polisi Kehutanan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
17. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka
Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan.
18. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Polisi Kehutanan dalam bentuk Angka Kredit.
19. Standar Kompetensi Polisi Kehutanan yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan tertentu dalam bidang Kepolisian Kehutanan yang menyangkut aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian, serta sikap kerja tertentu yang relevan dengan tugas dan syarat jabatan.
20. Uji Kompetensi adalah proses pengujian dan penilaian untuk pemenuhan Standar Kompetensi pada setiap jenjang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan.
21. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Polisi Kehutanan sebagai prasyarat pencapaian hasil kerja.
22. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Polisi Kehutanan baik perorangan atau kelompok di bidang teknis Kepolisian Kehutanan.
23. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup kehutanan.
24. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dan bukan sebagai PNS.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS JABATAN, KATEGORI, JENJANG JABATAN, PANGKAT, DAN GOLONGAN RUANG
(1) Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Kepolisian Kehutanan pada Instansi Pemerintah.
(2) Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.
(3) Polisi Kehutanan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan, ditetapkan dalam peta jabatan.
(4) Penentuan berkedudukan dan bertanggungjawab secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disesuaikan dengan struktur organisasi masing-masing Instansi Pemerintah.
(5) Peta jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Tugas Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan yaitu melaksanakan kegiatan Kepolisian Kehutanan meliputi menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan, memantau,
dan mengevaluasi, serta melaporkan kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan, serta pengawasan peredaran hasil hutan.
Pasal 4
(1) Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Pemula;
b. Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Terampil;
c. Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Mahir; dan
d. Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan penyelia.
(3) Jenjang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Muda;
c. Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Madya; dan
d. Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Utama.
Pasal 5
(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan kategori keterampilan terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Pemula, yaitu pangkat pengatur muda, golongan ruang II/a;
b. Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Terampil, meliputi:
1) pangkat pengatur muda tingkat I, golongan ruang II/b;
2) pangkat pengatur, golongan ruang II/c; dan 3) pangkat pengatur tingkat I, golongan ruang II/d.
c. Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Mahir, meliputi:
1) pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan 2) pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.
d. Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan penyelia, meliputi:
1) pangkat penata, golongan ruang III/c; dan 2) pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.
(2) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan kategori keahlian terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Pertama, meliputi:
1) pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan 2) pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Muda, meliputi:
1) pangkat penata, golongan ruang III/c; dan 2) pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Madya, meliputi:
1) pangkat pembina, golongan ruang IV/a;
2) pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b; dan 3) pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c.
d. Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Utama, meliputi:
1) pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d; dan 2) pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e.
(1) Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Kepolisian Kehutanan pada Instansi Pemerintah.
(2) Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.
(3) Polisi Kehutanan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan, ditetapkan dalam peta jabatan.
(4) Penentuan berkedudukan dan bertanggungjawab secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disesuaikan dengan struktur organisasi masing-masing Instansi Pemerintah.
(5) Peta jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan yaitu melaksanakan kegiatan Kepolisian Kehutanan meliputi menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan, memantau,
dan mengevaluasi, serta melaporkan kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan, serta pengawasan peredaran hasil hutan.
(1) Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Pemula;
b. Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Terampil;
c. Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Mahir; dan
d. Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan penyelia.
(3) Jenjang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Muda;
c. Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Madya; dan
d. Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Utama.
(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan kategori keterampilan terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Pemula, yaitu pangkat pengatur muda, golongan ruang II/a;
b. Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Terampil, meliputi:
1) pangkat pengatur muda tingkat I, golongan ruang II/b;
2) pangkat pengatur, golongan ruang II/c; dan 3) pangkat pengatur tingkat I, golongan ruang II/d.
c. Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Mahir, meliputi:
1) pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan 2) pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.
d. Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan penyelia, meliputi:
1) pangkat penata, golongan ruang III/c; dan 2) pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.
(2) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan kategori keahlian terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Pertama, meliputi:
1) pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan 2) pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Muda, meliputi:
1) pangkat penata, golongan ruang III/c; dan 2) pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Madya, meliputi:
1) pangkat pembina, golongan ruang IV/a;
2) pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b; dan 3) pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c.
d. Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Utama, meliputi:
1) pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d; dan 2) pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e.
BAB III
UNSUR KEGIATAN, SUB-UNSUR KEGIATAN, DAN URAIAN KEGIATAN
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
a. perencanaan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan;
b. pelaksanaan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan;
c. pengembangan teknis perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan; dan
d. pemantauan dan evaluasi perlindungan, pengamanan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan.
Pasal 7
Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, terdiri atas:
a. perencanaan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan, meliputi:
1) perencanaan program; dan 2) penyusunan rancangan strategi kegiatan.
b. pelaksanaan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan, meliputi:
1) pelaksanaan tindakan preemtif, tindakan preventif, tindakan represif; dan 2) pelaksanaan kegiatan yustisi tindak pidana Kehutanan.
c. pengembangan teknis perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan, meliputi perumusan dan pengembangan sistem kepolisian Kehutanan; dan
d. pemantauan dan evaluasi perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan, meliputi:
1) pemantauan kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan; dan 2) evaluasi kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan.
Pasal 8
(1) Uraian kegiatan tugas jabatan dan Hasil Kerja tugas Jabatan Polisi Kehutanan sesuai jenjang jabatannya sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan.
(2) Uraian kegiatan dan Hasil Kerja tugas Jabatan Polisi Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan sebagai dasar penilaian kinerja.
Pasal 9
(1) Polisi Kehutanan dapat melaksanakan tugas yang berada satu sampai dengan dua tingkat tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Polisi Kehutanan untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya.
(2) Perolehan Angka Kredit Polisi Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
a. Polisi Kehutanan yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Polisi Kehutanan yang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan.
(3) Polisi Kehutanan yang melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
(4) Pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan pada Peraturan Badan ini.
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
a. perencanaan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan;
b. pelaksanaan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan;
c. pengembangan teknis perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan; dan
d. pemantauan dan evaluasi perlindungan, pengamanan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan.
Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, terdiri atas:
a. perencanaan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan, meliputi:
1) perencanaan program; dan 2) penyusunan rancangan strategi kegiatan.
b. pelaksanaan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan, meliputi:
1) pelaksanaan tindakan preemtif, tindakan preventif, tindakan represif; dan 2) pelaksanaan kegiatan yustisi tindak pidana Kehutanan.
c. pengembangan teknis perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan, meliputi perumusan dan pengembangan sistem kepolisian Kehutanan; dan
d. pemantauan dan evaluasi perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan, meliputi:
1) pemantauan kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan; dan 2) evaluasi kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan.
(1) Uraian kegiatan tugas jabatan dan Hasil Kerja tugas Jabatan Polisi Kehutanan sesuai jenjang jabatannya sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan.
(2) Uraian kegiatan dan Hasil Kerja tugas Jabatan Polisi Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan sebagai dasar penilaian kinerja.
Pasal 9
(1) Polisi Kehutanan dapat melaksanakan tugas yang berada satu sampai dengan dua tingkat tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Polisi Kehutanan untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya.
(2) Perolehan Angka Kredit Polisi Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
a. Polisi Kehutanan yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Polisi Kehutanan yang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan.
(3) Polisi Kehutanan yang melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
(4) Pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan pada Peraturan Badan ini.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan ditetapkan oleh:
a. PRESIDEN untuk jenjang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Utama pangkat pembina utama madya golongan ruang IV/d dan pangkat pembina utama golongan ruang IV/e; dan
b. Pejabat Pembina Kepegawaian untuk:
1) Jenjang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Pemula, pangkat pengatur muda, golongan ruang II/a sampai dengan jenjang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan penyelia, pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d; dan 2) Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Pertama, pangkat penata muda, golongan ruang III/a sampai dengan jenjang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Madya, pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c.
Pasal 11
Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk MENETAPKAN pengangkatan Polisi Kehutanan, dikecualikan bagi jenjang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Madya.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan ditetapkan oleh:
a. PRESIDEN untuk jenjang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Utama pangkat pembina utama madya golongan ruang IV/d dan pangkat pembina utama golongan ruang IV/e; dan
b. Pejabat Pembina Kepegawaian untuk:
1) Jenjang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Pemula, pangkat pengatur muda, golongan ruang II/a sampai dengan jenjang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan penyelia, pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d; dan 2) Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Pertama, pangkat penata muda, golongan ruang III/a sampai dengan jenjang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Madya, pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c.
Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk MENETAPKAN pengangkatan Polisi Kehutanan, dikecualikan bagi jenjang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Madya.
BAB V
PENETAPAN KEBUTUHAN DAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL POLISI KEHUTANAN
(1) Penetapan Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dilaksanakan berdasarkan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan peta jabatan.
(2) Penghitungan analisis beban kerja ditentukan dari indikator:
a. luas kawasan;
b. gangguan kerawanan hutan;
c. intensitas peredaran hasil hutan, tumbuhan dan satwa liar; dan
d. kondisi geofisik kawasan hutan.
(3) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan ditetapkan oleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 13
(1) Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Polisi dapat dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; dan
c. promosi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dilakukan setelah pedoman perhitungan kebutuhan jumlah Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan ditetapkan oleh Pimpinan Instansi Pembina.
BAB Kesatu
Penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan
(1) Penetapan Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dilaksanakan berdasarkan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan peta jabatan.
(2) Penghitungan analisis beban kerja ditentukan dari indikator:
a. luas kawasan;
b. gangguan kerawanan hutan;
c. intensitas peredaran hasil hutan, tumbuhan dan satwa liar; dan
d. kondisi geofisik kawasan hutan.
(3) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan ditetapkan oleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
BAB Kedua
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan
(1) Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Polisi dapat dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; dan
c. promosi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dilakukan setelah pedoman perhitungan kebutuhan jumlah Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan ditetapkan oleh Pimpinan Instansi Pembina.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan kategori Keterampilan melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. memiliki tinggi badan bagi pria minimal 165 cm (seratus enam puluh lima sentimeter) dan bagi wanita minimal 160 cm (seratus enam puluh sentimeter);
e. berijazah paling rendah sekolah menengah kejuruan bidang Kehutanan dan paling tinggi diploma tiga Kehutanan;
f. mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan dasar pembentukan Polisi Kehutanan; dan
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan kategori Keahlian melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. memiliki tinggi badan bagi pria minimal 165 cm dan bagi wanita minimal 160 cm;
e. berijazah paling rendah Sarjana atau diploma empat ilmu alam atau kualifikasi lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(3) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dari calon PNS.
(4) Calon PNS setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan.
(5) Dalam hal PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum diangkat ke dalam Jabatan Fungsional melebihi 1 (satu) tahun, maka tidak diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sampai dengan diangkat dalam Jabatan Fungsionalnya.
(6) Angka Kredit pada saat PNS diangkat dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan sebesar 0 (nol).
(7) Angka Kredit Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional yang dibuktikan dengan surat pernyataan melaksanakan tugas.
(8) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan paling lama 3 (tiga) tahun harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Polisi Kehutanan.
(9) Lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dibuktikan dengan sertifikat.
(10) Polisi Kehutanan yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak diberikan kenaikan jenjang jabatan.
(11) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan kategori Keterampilan melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. memiliki tinggi badan bagi pria minimal 165 cm (seratus enam puluh lima sentimeter) dan bagi wanita minimal 160 cm (seratus enam puluh sentimeter);
e. berijazah paling rendah sekolah menengah kejuruan bidang Kehutanan dan paling tinggi diploma tiga Kehutanan;
f. mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan dasar pembentukan Polisi Kehutanan; dan
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan kategori Keahlian melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. memiliki tinggi badan bagi pria minimal 165 cm dan bagi wanita minimal 160 cm;
e. berijazah paling rendah Sarjana atau diploma empat ilmu alam atau kualifikasi lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(3) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dari calon PNS.
(4) Calon PNS setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan.
(5) Dalam hal PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum diangkat ke dalam Jabatan Fungsional melebihi 1 (satu) tahun, maka tidak diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sampai dengan diangkat dalam Jabatan Fungsionalnya.
(6) Angka Kredit pada saat PNS diangkat dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan sebesar 0 (nol).
(7) Angka Kredit Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional yang dibuktikan dengan surat pernyataan melaksanakan tugas.
(8) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan paling lama 3 (tiga) tahun harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Polisi Kehutanan.
(9) Lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dibuktikan dengan sertifikat.
(10) Polisi Kehutanan yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak diberikan kenaikan jenjang jabatan.
(11) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 15
Pasal 16
Pasal 17
(1) Pejabat fungsional Ahli Utama lain dapat diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan jenjang Jabatan Ahli Utama melalui perpindahan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk Jabatan Fungsional Ahli Utama yang akan diduduki;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan yang
akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PRESIDEN dengan mempertimbangkan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dan mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
BAB 2
Pengangkatan melalui Perpindahan dari Jabatan Lain
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. memiliki tinggi badan bagi pria minimal 165 cm (seratus enam puluh lima sentimeter) dan bagi wanita minimal 160 cm (seratus enam puluh sentimeter);
e. berijazah paling rendah sekolah menengah kejuruan bidang pertanian, Kehutanan, perkebunan, sekolah menengah atas atau sederajat dan paling tinggi
diploma tiga yang kualifikasinya ditetapkan oleh Instansi Pembina bagi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan kategori keterampilan;
f. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat ilmu alam atau kualifikasi lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina bagi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan kategori keahlian;
g. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah ditetapkan oleh Instansi Pembina;
h. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Kepolisian Kehutanan paling singkat 2 (dua) tahun;
i. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
j. berusia paling tinggi:
1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan kategori keterampilan, Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Muda;
2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Madya; dan 3) 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(3) Penetapan pangkat bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan melalui perpindahan dari jabatan lain sama dengan pangkat
yang dimilikinya.
(4) Penetapan jenjang jabatan bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan berdasarkan pangkat dan golongan ruang yang dimiliki PNS setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dihitung secara kumulatif paling singkat 2 (dua) tahun dan dapat digunakan untuk menambah Angka Kredit kenaikan jabatan/pangkat.
(6) Penilaian dan PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling besar 50% (lima puluh persen) dari Angka Kredit kebutuhan untuk kenaikan pangkat atau jabatan setingkat lebih tinggi pada jenjang jabatan yang akan diduduki.
(7) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 2 (dua) tahun setelah diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan dasar pembentukan Polisi Kehutanan.
(8) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dikecualikan bagi PNS yang telah memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan dasar pembentukan Polisi Kehutanan.
(9) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (7) yang tidak mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan dasar pembentukan Polisi Kehutanan diberhentikan dari jabatannya.
(10) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan melalui perpindahan dari jabatan lain paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf j, dikecualikan batas usia sebagaimana dipersyaratkan
pada ayat (1) huruf j angka 3.
(11) Pengangkatan perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (6), dan ayat (10), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(12) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 16
Pasal 17
(1) Pejabat fungsional Ahli Utama lain dapat diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan jenjang Jabatan Ahli Utama melalui perpindahan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk Jabatan Fungsional Ahli Utama yang akan diduduki;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan yang
akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PRESIDEN dengan mempertimbangkan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dan mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan melalui promosi, ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan melalui promosi dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan satu tingkat lebih tinggi dalam satu kategori Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan melalui promosi, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh
Instansi Pembina;
b. memiliki sertifikat diklat dasar pembentukan Polisi Kehutanan;
c. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
d. memiliki rekam jejak yang baik;
e. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
f. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(4) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan melalui promosi harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan melalui promosi direkomendasikan oleh Pejabat yang Berwenang atas nama instansi dan bukan yang bersangkutan yang mengajukan.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(7) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) PNS yang menduduki Jabatan fungsional Polisi Kehutanan harus memenuhi Standar Kompetensi, mencakup kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural, yang dilaksanakan melalui
Uji Kompetensi.
(2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan jenjang setiap jabatan dan dapat digunakan sebagai syarat pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi.
(3) Ketentuan mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi pengangkatan Jabatan Fungsional melalui pengangkatan pertama.
(4) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan dan pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan wajib dilantik dan diambil sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dapat dilakukan kepada Polisi Kehutanan yang memperoleh kenaikan jenjang jabatan.
(3) Polisi Kehutanan yang akan dilantik paling lambat 1 (satu) hari diundang pada tanggal pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji.
(4) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan, kecuali bagi yang menduduki Polisi Kehutanan Ahli Utama yang keputusan pengangkatannya oleh PRESIDEN.
(5) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
BAB VIII
TARGET ANGKA KREDIT MINIMAL DAN ANGKA KREDIT PEMELIHARAAN
(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan kategori keterampilan setiap tahun ditetapkan paling rendah:
a. 3,75 (tiga koma tujuh lima) Angka Kredit untuk Polisi Kehutanan Pemula;
b. 5 (lima) Angka Kredit untuk Polisi Kehutanan Terampil;
c. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Polisi Kehutanan Mahir; dan
d. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Polisi Kehutanan penyelia.
(2) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d, tidak berlaku bagi Polisi Kehutanan penyelia yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan kategori keahlian setiap tahun ditetapkan paling rendah:
a. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Polisi Kehutanan Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Polisi Kehutanan Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit untuk Polisi Kehutanan Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) Angka Kredit untuk Polisi Kehutanan Ahli Utama.
(4) Jumlah target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, tidak berlaku bagi Polisi Kehutanan Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(5) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), Polisi Kehutanan wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(6) Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diperoleh berdasarkan kriteria penetapan standar kualitas hasil setiap butir kegiatan atau menggunakan pendekatan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
(7) Penetapan target Angka Kredit minimal yang dipersyaratkan bagi Polisi Kehutanan digunakan sebagai dasar untuk penilaian SKP.
Pasal 22
(1) Polisi Kehutanan kategori keterampilan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan jabatan, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
a. 3 (tiga) Angka Kredit untuk Polisi Kehutanan Pemula;
b. 4 (empat) Angka Kredit untuk Polisi Kehutanan Terampil; dan
c. 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Polisi Kehutanan Mahir.
(2) Polisi Kehutanan penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.
(3) Polisi Kehutanan kategori kehlian yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang
jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Polisi Kehutanan Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Polisi Kehutanan Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Polisi Kehutanan Ahli Madya.
(4) Polisi Kehutanan Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan kategori keterampilan setiap tahun ditetapkan paling rendah:
a. 3,75 (tiga koma tujuh lima) Angka Kredit untuk Polisi Kehutanan Pemula;
b. 5 (lima) Angka Kredit untuk Polisi Kehutanan Terampil;
c. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Polisi Kehutanan Mahir; dan
d. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Polisi Kehutanan penyelia.
(2) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d, tidak berlaku bagi Polisi Kehutanan penyelia yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan kategori keahlian setiap tahun ditetapkan paling rendah:
a. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Polisi Kehutanan Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Polisi Kehutanan Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit untuk Polisi Kehutanan Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) Angka Kredit untuk Polisi Kehutanan Ahli Utama.
(4) Jumlah target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, tidak berlaku bagi Polisi Kehutanan Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(5) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), Polisi Kehutanan wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(6) Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diperoleh berdasarkan kriteria penetapan standar kualitas hasil setiap butir kegiatan atau menggunakan pendekatan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
(7) Penetapan target Angka Kredit minimal yang dipersyaratkan bagi Polisi Kehutanan digunakan sebagai dasar untuk penilaian SKP.
(1) Polisi Kehutanan kategori keterampilan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan jabatan, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
a. 3 (tiga) Angka Kredit untuk Polisi Kehutanan Pemula;
b. 4 (empat) Angka Kredit untuk Polisi Kehutanan Terampil; dan
c. 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Polisi Kehutanan Mahir.
(2) Polisi Kehutanan penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.
(3) Polisi Kehutanan kategori kehlian yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang
jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Polisi Kehutanan Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Polisi Kehutanan Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Polisi Kehutanan Ahli Madya.
(4) Polisi Kehutanan Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
(1) Polisi Kehutanan akan mendapat hukuman disiplin tingkat sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Polisi Kehutanan akan mendapat hukuman disiplin tingkat berat apabila pencapaian sasaran kerjanya kurang dari 25% (dua puluh lima persen) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Penjatuhan hukuman disiplin dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan ditetapkan sebagai berikut:
a. SKP Polisi Kehutanan disusun awal tahun yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan sebagai target kinerja harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung;
b. SKP Polisi Kehutanan disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan; dan
c. SKP Polisi Kehutanan diambil dari butir kegiatan yang merupakan turunan dari penetapan kinerja
unit berdasarkan pada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan.
(2) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(4) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(5) Hasil penilaian SKP Polisi Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan sebagai Capaian SKP.
(6) Dalam rangka mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Polisi Kehutanan mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(1) Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan ditetapkan sebagai berikut:
a. SKP Polisi Kehutanan disusun awal tahun yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan sebagai target kinerja harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung;
b. SKP Polisi Kehutanan disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan; dan
c. SKP Polisi Kehutanan diambil dari butir kegiatan yang merupakan turunan dari penetapan kinerja
unit berdasarkan pada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan.
(2) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(4) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(5) Hasil penilaian SKP Polisi Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan sebagai Capaian SKP.
(6) Dalam rangka mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Polisi Kehutanan mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
Pasal 25
Perilaku kerja ditetapkan dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Polisi Kehutanan akan mendapat hukuman disiplin tingkat sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Polisi Kehutanan akan mendapat hukuman disiplin tingkat berat apabila pencapaian sasaran kerjanya kurang dari 25% (dua puluh lima persen) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Penjatuhan hukuman disiplin dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Capaian SKP sebagai bahan usulan PAK disampaikan oleh atasan langsung Polisi Kehutanan kepada pejabat yang mengusulkan Angka Kredit melalui pimpinan unit kerja.
(2) Bahan usulan PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pejabat yang mengusulkan Angka Kredit dan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Pengusulan PAK Polisi Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan melampirkan:
a. surat pernyataan melakukan kegiatan bidang polisi kehutanan, dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
b. surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi, dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan
c. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang, dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Pengusulan PAK Polisi Kehutanan diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi penurunan gangguan, ancaman dan pelanggaran hukum lingkungan hidup dan Kehutanan atau yang membidangi pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistem kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk Angka Kredit bagi Polisi Kehutanan Ahli Utama di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan atau yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi penurunan gangguan, ancaman, dan pelanggaran hukum lingkungan hidup pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk Angka Kredit bagi Polisi Kehutanan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah;
c. paling rendah pejabat administrator yang membidangi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan atau yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi penurunan gangguan, ancaman, dan pelanggaran hukum lingkungan hidup dan kehutanan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk Angka Kredit Polisi Kehutanan penyelia di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
d. paling rendah pejabat administrator yang membidangi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan atau yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Polisi Kehutanan Pemula sampai dengan mahir dan Polisi Kehutanan Ahli Pertama dan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah.
Pasal 28
(1) Penilaian Angka kredit Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dilakukan oleh Tim Penilai, berdasarkan pada Capaian SKP sebagai Capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Polisi Kehutanan didasarkan pada Capaian SKP Polisi Kehutanan dipersentasekan dan dikalikan dengan target Angka Kredit SKP Polisi Kehutanan.
(3) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal setiap tahun.
(4) Dalam melakukan penilaian, Tim Penilai dapat meminta bukti fisik dan laporan Hasil Kerja sebagai bahan pertimbangan.
(5) Dalam melakukan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai wajib memperhatikan kesesuaian tugas Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dan tugas fungsi unit kerja berdasarkan kedudukan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan yang ditetapkan dalam peta jabatan.
(6) Apabila diperlukan, Tim Penilai dapat melakukan konfirmasi terhadap pejabat penilai yang bersangkutan.
(7) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(8) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 29
(1) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan, Capaian Angka Kredit Polisi Kehutanan diusulkan kepada pejabat yang MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(2) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Asli PAK disampaikan kepada pimpinan instansi pengusul dan Polisi Kehutanan yang bersangkutan serta salinan sah disampaikan kepada:
a. pejabat yang MENETAPKAN Angka Kredit;
b. sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian/bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan.
(4) PAK untuk kenaikan pangkat Polisi Kehutanan dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan; dan
b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun yang bersangkutan.
(5) Hasil PAK Polisi Kehutanan dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Polisi Kehutanan.
(1) Capaian SKP sebagai bahan usulan PAK disampaikan oleh atasan langsung Polisi Kehutanan kepada pejabat yang mengusulkan Angka Kredit melalui pimpinan unit kerja.
(2) Bahan usulan PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pejabat yang mengusulkan Angka Kredit dan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Pengusulan PAK Polisi Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan melampirkan:
a. surat pernyataan melakukan kegiatan bidang polisi kehutanan, dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
b. surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi, dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan
c. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang, dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Pengusulan PAK Polisi Kehutanan diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi penurunan gangguan, ancaman dan pelanggaran hukum lingkungan hidup dan Kehutanan atau yang membidangi pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistem kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk Angka Kredit bagi Polisi Kehutanan Ahli Utama di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan atau yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi penurunan gangguan, ancaman, dan pelanggaran hukum lingkungan hidup pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk Angka Kredit bagi Polisi Kehutanan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah;
c. paling rendah pejabat administrator yang membidangi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan atau yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi penurunan gangguan, ancaman, dan pelanggaran hukum lingkungan hidup dan kehutanan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk Angka Kredit Polisi Kehutanan penyelia di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
d. paling rendah pejabat administrator yang membidangi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan atau yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Polisi Kehutanan Pemula sampai dengan mahir dan Polisi Kehutanan Ahli Pertama dan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah.
(1) Penilaian Angka kredit Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dilakukan oleh Tim Penilai, berdasarkan pada Capaian SKP sebagai Capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Polisi Kehutanan didasarkan pada Capaian SKP Polisi Kehutanan dipersentasekan dan dikalikan dengan target Angka Kredit SKP Polisi Kehutanan.
(3) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal setiap tahun.
(4) Dalam melakukan penilaian, Tim Penilai dapat meminta bukti fisik dan laporan Hasil Kerja sebagai bahan pertimbangan.
(5) Dalam melakukan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai wajib memperhatikan kesesuaian tugas Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dan tugas fungsi unit kerja berdasarkan kedudukan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan yang ditetapkan dalam peta jabatan.
(6) Apabila diperlukan, Tim Penilai dapat melakukan konfirmasi terhadap pejabat penilai yang bersangkutan.
(7) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(8) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan, Capaian Angka Kredit Polisi Kehutanan diusulkan kepada pejabat yang MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(2) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Asli PAK disampaikan kepada pimpinan instansi pengusul dan Polisi Kehutanan yang bersangkutan serta salinan sah disampaikan kepada:
a. pejabat yang MENETAPKAN Angka Kredit;
b. sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian/bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan.
(4) PAK untuk kenaikan pangkat Polisi Kehutanan dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan; dan
b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun yang bersangkutan.
(5) Hasil PAK Polisi Kehutanan dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Polisi Kehutanan.
(1) Tim Penilai Polisi Kehutanan yaitu Tim Penilai untuk Angka Kredit bagi Polisi Kehutanan Pemula sampai dengan Polisi Kehutanan penyelia dan Polisi Kehutanan Ahli Pertama sampai dengan Polisi Kehutanan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah.
(2) Masa jabatan anggota Tim Penilai yaitu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(3) Anggota Tim Penilai yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, maka ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa.
(5) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai, ketua dapat mengajukan usul pengganti anggota.
(6) Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak dapat dipenuhi dari Polisi Kehutanan maka anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi dalam penilaian kinerja Polisi Kehutanan.
(7) Tim penilai dapat membentuk tim teknis apabila diperlukan sesuai dengan ketentuan Instansi Pembina.
Pasal 32
(1) Anggota tim teknis terdiri atas para ahli, baik yang berstatus sebagai PNS atau bukan berstatus PNS yang mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan.
(2) Tim Teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab kepada Ketua Tim Penilai dalam hal pemberian saran dan pendapat penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
(3) Pembentukan Tim Teknis hanya bersifat sementara apabila terdapat kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
(1) Tim Penilai Polisi Kehutanan yaitu Tim Penilai untuk Angka Kredit bagi Polisi Kehutanan Pemula sampai dengan Polisi Kehutanan penyelia dan Polisi Kehutanan Ahli Pertama sampai dengan Polisi Kehutanan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah.
(2) Masa jabatan anggota Tim Penilai yaitu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(3) Anggota Tim Penilai yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, maka ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa.
(5) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai, ketua dapat mengajukan usul pengganti anggota.
(6) Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak dapat dipenuhi dari Polisi Kehutanan maka anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi dalam penilaian kinerja Polisi Kehutanan.
(7) Tim penilai dapat membentuk tim teknis apabila diperlukan sesuai dengan ketentuan Instansi Pembina.
(1) Anggota tim teknis terdiri atas para ahli, baik yang berstatus sebagai PNS atau bukan berstatus PNS yang mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan.
(2) Tim Teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab kepada Ketua Tim Penilai dalam hal pemberian saran dan pendapat penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
(3) Pembentukan Tim Teknis hanya bersifat sementara apabila terdapat kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
BAB XII
KENAIKAN JABATAN, KENAIKAN PANGKAT, DAN KEBUTUHAN ANGKA KREDIT
(1) Kenaikan jabatan bagi Polisi Kehutanan, dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan:
a. ketersediaan kebutuhan jabatan;
b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
c. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
d. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
e. telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.
(2) Kenaikan jabatan dari Polisi Kehutanan Ahli Madya menjadi Polisi Kehutanan Ahli Utama ditetapkan oleh PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan jabatan dari Polisi Kehutanan penyelia sampai dengan menjadi Polisi Kehutanan Ahli Madya ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(4) Polisi Kehutanan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan berikutnya.
(5) Polisi Kehutanan yang memperoleh kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, Angka Kredit selanjutnya diperhitungkan mulai dari 0 (nol).
(6) Penilaian Angka Kredit untuk kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan pada Peraturan Badan ini.
(7) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dibuat menurut contoh formulir tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 34
Pasal 35
(1) Polisi Kehutanan yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Kepolisian Kehutanan, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.
Pasal 36
Pasal 37
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada Pasal 36 ayat (1), Polisi Kehutanan dapat
melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar/pelatih di bidang tugas Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan;
b. keanggotaan dalam satuan khusus perlindungan dan pengamanan hutan;
c. keanggotaan dalam Tim Penilai atau tim Uji Kompetensi;
d. perolehan penghargaan/tanda jasa;
e. perolehan gelar/ijazah lain;
f. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan; atau
g. kegiatan penyelamatan di Kawasan hutan.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan, dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat.
(4) Penilaian Angka Kredit kegiatan penunjang, dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Kenaikan jabatan bagi Polisi Kehutanan, dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan:
a. ketersediaan kebutuhan jabatan;
b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
c. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
d. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
e. telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.
(2) Kenaikan jabatan dari Polisi Kehutanan Ahli Madya menjadi Polisi Kehutanan Ahli Utama ditetapkan oleh PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan jabatan dari Polisi Kehutanan penyelia sampai dengan menjadi Polisi Kehutanan Ahli Madya ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(4) Polisi Kehutanan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan berikutnya.
(5) Polisi Kehutanan yang memperoleh kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, Angka Kredit selanjutnya diperhitungkan mulai dari 0 (nol).
(6) Penilaian Angka Kredit untuk kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan pada Peraturan Badan ini.
(7) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dibuat menurut contoh formulir tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 34
Pasal 35
(1) Polisi Kehutanan yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Kepolisian Kehutanan, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.
(1) Kenaikan pangkat bagi Polisi Kehutanan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan:
a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;
c. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
d. memenuhi syarat Hasil Kerja Minimal.
(2) Kenaikan pangkat Polisi Kehutanan Ahli Madya, pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c untuk menjadi Polisi Kehutanan Ahli Utama, pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d sampai dengan Polisi Kehutanan Ahli Utama pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e, ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan Polisi Kehutanan Ahli Madya, pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b untuk menjadi pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c, ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(4) Kenaikan pangkat Polisi Kehutanan Ahli Pertama, pangkat penata muda, golongan ruang III/a untuk
menjadi penata muda tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan untuk menjadi Polisi Kehutanan Ahli Madya, pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara/ Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(5) Kenaikan pangkat Polisi Kehutanan Pemula, pangkat pengatur muda, golongan ruang II/a sampai dengan untuk menjadi Polisi Kehutanan penyelia, pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(6) Kenaikan pangkat bagi Polisi Kehutanan dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan apabila telah ditetapkan kenaikan jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Polisi Kehutanan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang sama, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(8) Polisi Kehutanan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(9) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (8) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan pada Peraturan Badan ini.
Pasal 37
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada Pasal 36 ayat (1), Polisi Kehutanan dapat
melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar/pelatih di bidang tugas Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan;
b. keanggotaan dalam satuan khusus perlindungan dan pengamanan hutan;
c. keanggotaan dalam Tim Penilai atau tim Uji Kompetensi;
d. perolehan penghargaan/tanda jasa;
e. perolehan gelar/ijazah lain;
f. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan; atau
g. kegiatan penyelamatan di Kawasan hutan.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan, dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat.
(4) Penilaian Angka Kredit kegiatan penunjang, dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
BAB Ketiga
Kebutuhan Angka Kredit untuk Kenaikan Pangkat atau Jabatan
(1) Kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Polisi Kehutanan kategori keterampilan, yaitu:
a. Polisi Kehutanan Pemula, pangkat pengatur muda, golongan ruang II/a, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pengatur muda tingkat I, golongan ruang II/b, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 15 (lima belas);
b. Polisi Kehutanan Ahli terampil, pangkat pengatur muda tingkat I, golongan ruang II/b, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pengatur, golongan ruang II/c, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 20 (dua puluh);
c. Polisi Kehutanan Terampil, pangkat pengatur, golongan ruang II/c, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pengatur tingkat I, golongan ruang II/d, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 20 (dua puluh);
d. Polisi Kehutanan Mahir, pangkat pengatur, golongan ruang II/d, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata muda, golongan ruang III/a, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 20 (dua puluh);
e. Polisi Kehutanan Mahir, pangkat penata muda, golongan ruang III/a, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh);
f. Polisi Kehutanan Mahir, pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata, golongan ruang III/c, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh); dan
g. Polisi Kehutanan penyelia, pangkat penata, golongan ruang III/c, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus).
(2) Kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Polisi Kehutanan kategori
keahlian, yaitu:
a. Polisi Kehutanan Ahli Pertama, pangkat penata muda, golongan ruang III/a, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh);
b. Polisi Kehutanan Ahli Pertama, pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata, golongan ruang III/c, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh);
c. Polisi Kehutanan Ahli Muda, pangkat penata, golongan ruang III/c, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus);
d. Polisi Kehutanan Ahli Muda, pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pembina, golongan ruang IV/a, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus);
e. Polisi Kehutanan Ahli Madya, pangkat pembina, golongan ruang IV/a, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 150 (seratus lima puluh);
f. Polisi Kehutanan Ahli Madya, pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 150 (seratus lima puluh);
g. Polisi Kehutanan Ahli Madya, pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d,
membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 150 (seratus lima puluh); dan
h. Polisi Kehutanan Ahli Utama, pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pembina utama, golongan ruang IV/e, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 200 (dua ratus).
(3) Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan Jabatan setingkat lebih tinggi bagi Polisi Kehutanan kategori keterampilan, yaitu:
a. Polisi Kehutanan Pemula yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Polisi Kehutanan Terampil, membutuhkan Angka Kredit Kumulatif paling sedikit 15 (lima belas) yang merupakan kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;
b. Polisi Kehutanan Terampil yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Polisi Kehutanan Mahir, membutuhkan Angka Kredit Kumulatif paling sedikit 60 (enam puluh) yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf d; dan
c. Polisi Kehutanan Mahir yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Polisi Kehutanan penyelia, membutuhkan Angka Kredit Kumulatif paling sedikit 100 (seratus) yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e sampai dan huruf f.
(4) Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan Jabatan setingkat lebih tinggi bagi Polisi Kehutanan kategori keahlian, yaitu:
a. Polisi Kehutanan Ahli Pertama yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Polisi Kehutanan Ahli Muda, membutuhkan Angka Kredit Kumulatif paling sedikit 100 (seratus) yang
merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b;
b. Polisi Kehutanan Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Polisi Kehutanan Ahli Madya, membutuhkan Angka Kredit Kumulatif paling sedikit 200 (dua ratus) yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d; dan
c. Polisi Kehutanan Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Polisi Kehutanan Ahli Utama, membutuhkan Angka Kredit Kumulatif paling sedikit 450 (empat ratus lima puluh) yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e sampai dengan huruf g.
(5) Kebutuhan jumlah Angka Kredit bagi Polisi Kehutanan dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
BAB XIII
PENGEMBANGAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL POLISI KEHUTANAN
(1) Polisi Kehutanan memiliki hak dan kesempatan untuk diikutsertakan dalam pengembangan kompetensi dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja dan penilaian kompetensi yang bersangkutan.
(2) Pengembangan kompetensi bagi polisi kehutanan dilakukan paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun.
(3) Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Polisi Hutan antara lain berupa:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis di bidang Kepolisian Kehutanan.
(4) Pelatihan yang diberikan bagi Polisi Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai.
(5) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Polisi Kehutanan dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya terkait bidang Kepolisian Kehutanan.
(6) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat berupa kegiatan:
a. mempertahankan kompetensi dan kinerja sebagai Polisi Kehutanan (maintain performance)/penyegaran Polisi Kehutanan;
b. seminar;
c. lokakarya (workshop);
d. konferensi; atau
e. studi banding.
(7) Ketentuan mengenai pelatihan, pengembangan kompetensi, dan penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional bagi Polisi Kehutanan ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Polisi Kehutanan diberhentikan dari jabatannya, apabila:
a. mengundurkan diri dari Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator atau jabatan pengawas dan jabatan pelaksana; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan.
(3) Polisi Kehutanan yang diberhentikan karena tidak memenuhi persyaratan jabatan dapat dipertimbangkan dalam hal:
a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan; atau
b. tidak memenuhi Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan.
(4) Terhadap Polisi Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan Pemberhentiannya.
(5) Keputusan Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dibuat menurut contoh formulir tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 41
(1) Polisi Kehutanan yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan.
(2) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas bidang Kepolisian Kehutanan selama diberhentikan.
(3) Polisi Kehutanan yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia kebutuhan.
(4) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dibuat sesuai contoh formulir tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Polisi Kehutanan diberhentikan dari jabatannya, apabila:
a. mengundurkan diri dari Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator atau jabatan pengawas dan jabatan pelaksana; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan.
(3) Polisi Kehutanan yang diberhentikan karena tidak memenuhi persyaratan jabatan dapat dipertimbangkan dalam hal:
a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan; atau
b. tidak memenuhi Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan.
(4) Terhadap Polisi Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan Pemberhentiannya.
(5) Keputusan Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dibuat menurut contoh formulir tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Polisi Kehutanan yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan.
(2) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas bidang Kepolisian Kehutanan selama diberhentikan.
(3) Polisi Kehutanan yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia kebutuhan.
(4) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dibuat sesuai contoh formulir tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, PAK Polisi Kehutanan berdasarkan berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Kehutanan Republik INDONESIA dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor NK.
14/MENHUT-II/2011, dan Nomor 31 Tahun 2011 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dan Angka Kreditnya, dapat digunakan paling lama sampai dengan periode kenaikan pangkat Oktober Tahun 2022.
(2) Dalam hal, Instansi Pembina sudah dapat melaksanakan penilaian Angka Kredit sesuai dengan ketentuan dalam peraturan badan ini, penilaian Angka Kredit dapat
disesuaikan dan dilaksanakan sebelum waktu ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Polisi Kehutanan yang telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan setingkat lebih tinggi berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Kehutanan Republik INDONESIA dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor NK. 14/MENHUT-II/2011 dan Nomor 31 Tahun 2011 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dan Angka Kreditnya, dapat diusulkan kenaikan pangkat atau jabatannya.
(4) Polisi Kehutanan yang telah mengumpulkan Angka Kredit, tetapi belum mencapai jumlah Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan setingkat lebih tinggi, perolehan Angka Kreditnya dapat diperhitungkan dan diakumulasikan dengan Angka Kredit penilaian SKP untuk kenaikan pangkat atau jabatan setingkat lebih tinggi.
(5) Penghitungan dan akumulasi Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai contoh sebagaiamana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, ketentuan pelaksanaan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Kehutanan
dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor NK. 14/MENHUT- II/2011 dan Nomor 31 Tahun 2011 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun
2011 tentang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dan Angka Kreditnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 44
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2020
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BIMA HARIA WIBISANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. memiliki tinggi badan bagi pria minimal 165 cm (seratus enam puluh lima sentimeter) dan bagi wanita minimal 160 cm (seratus enam puluh sentimeter);
e. berijazah paling rendah sekolah menengah kejuruan bidang pertanian, Kehutanan, perkebunan, sekolah menengah atas atau sederajat dan paling tinggi
diploma tiga yang kualifikasinya ditetapkan oleh Instansi Pembina bagi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan kategori keterampilan;
f. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat ilmu alam atau kualifikasi lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina bagi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan kategori keahlian;
g. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah ditetapkan oleh Instansi Pembina;
h. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Kepolisian Kehutanan paling singkat 2 (dua) tahun;
i. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
j. berusia paling tinggi:
1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan kategori keterampilan, Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Muda;
2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Madya; dan 3) 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(3) Penetapan pangkat bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan melalui perpindahan dari jabatan lain sama dengan pangkat
yang dimilikinya.
(4) Penetapan jenjang jabatan bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan berdasarkan pangkat dan golongan ruang yang dimiliki PNS setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dihitung secara kumulatif paling singkat 2 (dua) tahun dan dapat digunakan untuk menambah Angka Kredit kenaikan jabatan/pangkat.
(6) Penilaian dan PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling besar 50% (lima puluh persen) dari Angka Kredit kebutuhan untuk kenaikan pangkat atau jabatan setingkat lebih tinggi pada jenjang jabatan yang akan diduduki.
(7) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 2 (dua) tahun setelah diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan dasar pembentukan Polisi Kehutanan.
(8) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dikecualikan bagi PNS yang telah memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan dasar pembentukan Polisi Kehutanan.
(9) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (7) yang tidak mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan dasar pembentukan Polisi Kehutanan diberhentikan dari jabatannya.
(10) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan melalui perpindahan dari jabatan lain paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf j, dikecualikan batas usia sebagaimana dipersyaratkan
pada ayat (1) huruf j angka 3.
(11) Pengangkatan perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (6), dan ayat (10), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(12) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Polisi Kehutanan kategori keterampilan yang memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan kategori keahlian, dengan syarat sebagai berikut:
a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan kategori keahlian;
b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang ditentukan untuk Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan kategori keahlian oleh Instansi Pembina;
c. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi Teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
d. paling rendah memiliki pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan
e. berusia paling tinggi sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf j.
(2) Polisi Kehutanan kategori keterampilan yang akan diangkat menjadi Polisi Kehutanan kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit yang dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam
pelaksanaan tugas sebagai Polisi Kehutanan keterampilan.
(3) Angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sebesar 65% (enam puluh lima persen) yang dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan pada jenjang jabatan kategori keterampilan ditambah perolehan ijazah sesuai dengan bidang Jabatan Fungsional yang didudukinya sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
(4) Polisi Kehutanan yang menduduki pangkat pengatur tingkat I, golongan ruang II/d ke bawah yang memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat, sebelum diangkat dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan kategori keahlian ditetapkan terlebih dahulu kenaikan pangkatnya menjadi penata muda, golongan ruang III/a.
(5) Polisi Kehutanan yang menduduki pangkat di atas penata muda tingkat I, golongan ruang III/b yang memperoleh ijazah sarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diangkat dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Pertama.
(6) Polisi Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling singkat 1 (satu) tahun sejak menduduki jenjang Ahli Pertama dapat diangkat pada jenjang jabatan sesuai pangkat yang didudukinya setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.
(7) Polisi Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) apabila lulus Uji Kompetensi untuk menduduki jenjang jabatan, diangkat dalam jenjang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Muda sesuai pangkat yang didudukinya dengan Angka Kredit yang ditetapkan sejumlah 0 (nol).
(8) Pengangkatan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan kategori keterampilan menjadi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan kategori keahlian ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan mempertimbangkan ketersediaan kebutuhan Jabatan Fungsional Polisi
Kehutanan kategori keahlian.
(9) PAK perpindahan dari Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan kategori keterampilan menjadi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan kategori keahlian dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(10) Pengangkatan Polisi Kehutanan kategori keterampilan yang akan diangkat menjadi Polisi Kehutanan kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan pada Peraturan Badan ini.
(11) Keputusan pengangkatan dari Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan kategori keterampilan ke dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan kategori keahlian dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Polisi Kehutanan kategori keterampilan yang memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan kategori keahlian, dengan syarat sebagai berikut:
a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan kategori keahlian;
b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang ditentukan untuk Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan kategori keahlian oleh Instansi Pembina;
c. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi Teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
d. paling rendah memiliki pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan
e. berusia paling tinggi sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf j.
(2) Polisi Kehutanan kategori keterampilan yang akan diangkat menjadi Polisi Kehutanan kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit yang dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam
pelaksanaan tugas sebagai Polisi Kehutanan keterampilan.
(3) Angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sebesar 65% (enam puluh lima persen) yang dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan pada jenjang jabatan kategori keterampilan ditambah perolehan ijazah sesuai dengan bidang Jabatan Fungsional yang didudukinya sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
(4) Polisi Kehutanan yang menduduki pangkat pengatur tingkat I, golongan ruang II/d ke bawah yang memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat, sebelum diangkat dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan kategori keahlian ditetapkan terlebih dahulu kenaikan pangkatnya menjadi penata muda, golongan ruang III/a.
(5) Polisi Kehutanan yang menduduki pangkat di atas penata muda tingkat I, golongan ruang III/b yang memperoleh ijazah sarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diangkat dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Pertama.
(6) Polisi Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling singkat 1 (satu) tahun sejak menduduki jenjang Ahli Pertama dapat diangkat pada jenjang jabatan sesuai pangkat yang didudukinya setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.
(7) Polisi Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) apabila lulus Uji Kompetensi untuk menduduki jenjang jabatan, diangkat dalam jenjang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Muda sesuai pangkat yang didudukinya dengan Angka Kredit yang ditetapkan sejumlah 0 (nol).
(8) Pengangkatan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan kategori keterampilan menjadi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan kategori keahlian ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan mempertimbangkan ketersediaan kebutuhan Jabatan Fungsional Polisi
Kehutanan kategori keahlian.
(9) PAK perpindahan dari Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan kategori keterampilan menjadi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan kategori keahlian dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(10) Pengangkatan Polisi Kehutanan kategori keterampilan yang akan diangkat menjadi Polisi Kehutanan kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan pada Peraturan Badan ini.
(11) Keputusan pengangkatan dari Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan kategori keterampilan ke dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan kategori keahlian dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan melalui promosi, ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan melalui promosi dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan satu tingkat lebih tinggi dalam satu kategori Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan melalui promosi, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh
Instansi Pembina;
b. memiliki sertifikat diklat dasar pembentukan Polisi Kehutanan;
c. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
d. memiliki rekam jejak yang baik;
e. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
f. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(4) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan melalui promosi harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan melalui promosi direkomendasikan oleh Pejabat yang Berwenang atas nama instansi dan bukan yang bersangkutan yang mengajukan.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(7) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan, yaitu:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk Angka Kredit bagi Polisi Kehutanan Ahli Utama di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi penurunan gangguan, ancaman, dan pelanggaran hukum lingkungan hidup pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk Angka Kredit bagi Polisi Kehutanan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi penurunan gangguan, ancaman dan pelanggaran hukum lingkungan hidup dan kehutanan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk Angka Kredit Polisi Kehutanan penyelia di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Polisi Kehutanan Pemula sampai dengan mahir dan Polisi Kehutanan Ahli Pertama dan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah.
(2) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian, Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(3) Apabila terdapat pergantian Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(4) Apabila Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan sehingga tidak dapat MENETAPKAN Angka Kredit sampai batas waktu yang ditentukan, maka Angka Kredit dapat ditetapkan oleh atasan Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(5) Dalam hal melakukan PAK, Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
(1) Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan, yaitu:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk Angka Kredit bagi Polisi Kehutanan Ahli Utama di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi penurunan gangguan, ancaman, dan pelanggaran hukum lingkungan hidup pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk Angka Kredit bagi Polisi Kehutanan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi penurunan gangguan, ancaman dan pelanggaran hukum lingkungan hidup dan kehutanan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk Angka Kredit Polisi Kehutanan penyelia di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Polisi Kehutanan Pemula sampai dengan mahir dan Polisi Kehutanan Ahli Pertama dan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah.
(2) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian, Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(3) Apabila terdapat pergantian Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(4) Apabila Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan sehingga tidak dapat MENETAPKAN Angka Kredit sampai batas waktu yang ditentukan, maka Angka Kredit dapat ditetapkan oleh atasan Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(5) Dalam hal melakukan PAK, Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Polisi Kehutanan dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang Kepolisian Kehutanan;
b. penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Kepolisian Kehutanan;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang Kepolisian Kehutanan;
d. penyusunan pedoman/petunjuk teknis di bidang Kepolisian Kehutanan;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang Kepolisian Kehutanan; atau
f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang Kepolisian Kehutanan.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan.
(4) Bagi Polisi Kehutanan yang akan naik jenjang jabatan penyelia, Ahli Madya, dan Ahli Utama, Polisi Kehutanan wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 4 (empat) Angka Kredit bagi Polisi Kehutanan Mahir yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Polisi Kehutanan penyelia;
b. 6 (enam) Angka Kredit bagi Polisi Kehutanan Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Polisi Kehutanan Ahli Madya; dan
c. 12 (dua belas) Angka Kredit bagi Polisi Kehutanan Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Polisi Kehutanan Ahli Utama.
(5) Angka Kredit dari pengembangan profesi yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak bersifat kumulatif dari perolehan Angka Kredit pada jenjang jabatan dan/atau pangkat sebelumnya.
(6) Penilaian Angka Kredit kegiatan pengembangan profesi, dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Kenaikan pangkat bagi Polisi Kehutanan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan:
a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;
c. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
d. memenuhi syarat Hasil Kerja Minimal.
(2) Kenaikan pangkat Polisi Kehutanan Ahli Madya, pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c untuk menjadi Polisi Kehutanan Ahli Utama, pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d sampai dengan Polisi Kehutanan Ahli Utama pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e, ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan Polisi Kehutanan Ahli Madya, pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b untuk menjadi pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c, ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(4) Kenaikan pangkat Polisi Kehutanan Ahli Pertama, pangkat penata muda, golongan ruang III/a untuk
menjadi penata muda tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan untuk menjadi Polisi Kehutanan Ahli Madya, pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara/ Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(5) Kenaikan pangkat Polisi Kehutanan Pemula, pangkat pengatur muda, golongan ruang II/a sampai dengan untuk menjadi Polisi Kehutanan penyelia, pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(6) Kenaikan pangkat bagi Polisi Kehutanan dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan apabila telah ditetapkan kenaikan jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Polisi Kehutanan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang sama, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(8) Polisi Kehutanan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(9) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (8) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan pada Peraturan Badan ini.
(1) Kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Polisi Kehutanan kategori keterampilan, yaitu:
a. Polisi Kehutanan Pemula, pangkat pengatur muda, golongan ruang II/a, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pengatur muda tingkat I, golongan ruang II/b, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 15 (lima belas);
b. Polisi Kehutanan Ahli terampil, pangkat pengatur muda tingkat I, golongan ruang II/b, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pengatur, golongan ruang II/c, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 20 (dua puluh);
c. Polisi Kehutanan Terampil, pangkat pengatur, golongan ruang II/c, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pengatur tingkat I, golongan ruang II/d, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 20 (dua puluh);
d. Polisi Kehutanan Mahir, pangkat pengatur, golongan ruang II/d, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata muda, golongan ruang III/a, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 20 (dua puluh);
e. Polisi Kehutanan Mahir, pangkat penata muda, golongan ruang III/a, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh);
f. Polisi Kehutanan Mahir, pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata, golongan ruang III/c, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh); dan
g. Polisi Kehutanan penyelia, pangkat penata, golongan ruang III/c, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus).
(2) Kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Polisi Kehutanan kategori
keahlian, yaitu:
a. Polisi Kehutanan Ahli Pertama, pangkat penata muda, golongan ruang III/a, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh);
b. Polisi Kehutanan Ahli Pertama, pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata, golongan ruang III/c, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh);
c. Polisi Kehutanan Ahli Muda, pangkat penata, golongan ruang III/c, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus);
d. Polisi Kehutanan Ahli Muda, pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pembina, golongan ruang IV/a, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus);
e. Polisi Kehutanan Ahli Madya, pangkat pembina, golongan ruang IV/a, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 150 (seratus lima puluh);
f. Polisi Kehutanan Ahli Madya, pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 150 (seratus lima puluh);
g. Polisi Kehutanan Ahli Madya, pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d,
membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 150 (seratus lima puluh); dan
h. Polisi Kehutanan Ahli Utama, pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pembina utama, golongan ruang IV/e, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 200 (dua ratus).
(3) Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan Jabatan setingkat lebih tinggi bagi Polisi Kehutanan kategori keterampilan, yaitu:
a. Polisi Kehutanan Pemula yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Polisi Kehutanan Terampil, membutuhkan Angka Kredit Kumulatif paling sedikit 15 (lima belas) yang merupakan kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;
b. Polisi Kehutanan Terampil yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Polisi Kehutanan Mahir, membutuhkan Angka Kredit Kumulatif paling sedikit 60 (enam puluh) yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf d; dan
c. Polisi Kehutanan Mahir yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Polisi Kehutanan penyelia, membutuhkan Angka Kredit Kumulatif paling sedikit 100 (seratus) yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e sampai dan huruf f.
(4) Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan Jabatan setingkat lebih tinggi bagi Polisi Kehutanan kategori keahlian, yaitu:
a. Polisi Kehutanan Ahli Pertama yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Polisi Kehutanan Ahli Muda, membutuhkan Angka Kredit Kumulatif paling sedikit 100 (seratus) yang
merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b;
b. Polisi Kehutanan Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Polisi Kehutanan Ahli Madya, membutuhkan Angka Kredit Kumulatif paling sedikit 200 (dua ratus) yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d; dan
c. Polisi Kehutanan Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Polisi Kehutanan Ahli Utama, membutuhkan Angka Kredit Kumulatif paling sedikit 450 (empat ratus lima puluh) yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e sampai dengan huruf g.
(5) Kebutuhan jumlah Angka Kredit bagi Polisi Kehutanan dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Polisi Kehutanan dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang Kepolisian Kehutanan;
b. penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Kepolisian Kehutanan;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang Kepolisian Kehutanan;
d. penyusunan pedoman/petunjuk teknis di bidang Kepolisian Kehutanan;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang Kepolisian Kehutanan; atau
f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang Kepolisian Kehutanan.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan.
(4) Bagi Polisi Kehutanan yang akan naik jenjang jabatan penyelia, Ahli Madya, dan Ahli Utama, Polisi Kehutanan wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 4 (empat) Angka Kredit bagi Polisi Kehutanan Mahir yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Polisi Kehutanan penyelia;
b. 6 (enam) Angka Kredit bagi Polisi Kehutanan Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Polisi Kehutanan Ahli Madya; dan
c. 12 (dua belas) Angka Kredit bagi Polisi Kehutanan Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Polisi Kehutanan Ahli Utama.
(5) Angka Kredit dari pengembangan profesi yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak bersifat kumulatif dari perolehan Angka Kredit pada jenjang jabatan dan/atau pangkat sebelumnya.
(6) Penilaian Angka Kredit kegiatan pengembangan profesi, dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.