Koreksi Pasal 34
PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL POLISI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Polisi Kehutanan dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang Kepolisian Kehutanan;
b. penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Kepolisian Kehutanan;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang Kepolisian Kehutanan;
d. penyusunan pedoman/petunjuk teknis di bidang Kepolisian Kehutanan;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang Kepolisian Kehutanan; atau
f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang Kepolisian Kehutanan.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan.
(4) Bagi Polisi Kehutanan yang akan naik jenjang jabatan penyelia, Ahli Madya, dan Ahli Utama, Polisi Kehutanan wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 4 (empat) Angka Kredit bagi Polisi Kehutanan Mahir yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Polisi Kehutanan penyelia;
b. 6 (enam) Angka Kredit bagi Polisi Kehutanan Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Polisi Kehutanan Ahli Madya; dan
c. 12 (dua belas) Angka Kredit bagi Polisi Kehutanan Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Polisi Kehutanan Ahli Utama.
(5) Angka Kredit dari pengembangan profesi yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak bersifat kumulatif dari perolehan Angka Kredit pada jenjang jabatan dan/atau pangkat sebelumnya.
(6) Penilaian Angka Kredit kegiatan pengembangan profesi, dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
