Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL POLISI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Polisi Kehutanan kategori keterampilan yang memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan kategori keahlian, dengan syarat sebagai berikut:
a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan kategori keahlian;
b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang ditentukan untuk Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan kategori keahlian oleh Instansi Pembina;
c. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi Teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
d. paling rendah memiliki pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan
e. berusia paling tinggi sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf j.
(2) Polisi Kehutanan kategori keterampilan yang akan diangkat menjadi Polisi Kehutanan kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit yang dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam
pelaksanaan tugas sebagai Polisi Kehutanan keterampilan.
(3) Angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sebesar 65% (enam puluh lima persen) yang dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan pada jenjang jabatan kategori keterampilan ditambah perolehan ijazah sesuai dengan bidang Jabatan Fungsional yang didudukinya sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
(4) Polisi Kehutanan yang menduduki pangkat pengatur tingkat I, golongan ruang II/d ke bawah yang memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat, sebelum diangkat dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan kategori keahlian ditetapkan terlebih dahulu kenaikan pangkatnya menjadi penata muda, golongan ruang III/a.
(5) Polisi Kehutanan yang menduduki pangkat di atas penata muda tingkat I, golongan ruang III/b yang memperoleh ijazah sarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diangkat dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Pertama.
(6) Polisi Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling singkat 1 (satu) tahun sejak menduduki jenjang Ahli Pertama dapat diangkat pada jenjang jabatan sesuai pangkat yang didudukinya setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.
(7) Polisi Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) apabila lulus Uji Kompetensi untuk menduduki jenjang jabatan, diangkat dalam jenjang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Muda sesuai pangkat yang didudukinya dengan Angka Kredit yang ditetapkan sejumlah 0 (nol).
(8) Pengangkatan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan kategori keterampilan menjadi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan kategori keahlian ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan mempertimbangkan ketersediaan kebutuhan Jabatan Fungsional Polisi
Kehutanan kategori keahlian.
(9) PAK perpindahan dari Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan kategori keterampilan menjadi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan kategori keahlian dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(10) Pengangkatan Polisi Kehutanan kategori keterampilan yang akan diangkat menjadi Polisi Kehutanan kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan pada Peraturan Badan ini.
(11) Keputusan pengangkatan dari Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan kategori keterampilan ke dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan kategori keahlian dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
