Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL POLISI KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, PAK Polisi Kehutanan berdasarkan berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Kehutanan Republik INDONESIA dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor NK. 14/MENHUT-II/2011, dan Nomor 31 Tahun 2011 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dan Angka Kreditnya, dapat digunakan paling lama sampai dengan periode kenaikan pangkat Oktober Tahun 2022. (2) Dalam hal, Instansi Pembina sudah dapat melaksanakan penilaian Angka Kredit sesuai dengan ketentuan dalam peraturan badan ini, penilaian Angka Kredit dapat disesuaikan dan dilaksanakan sebelum waktu ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Polisi Kehutanan yang telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan setingkat lebih tinggi berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Kehutanan Republik INDONESIA dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor NK. 14/MENHUT-II/2011 dan Nomor 31 Tahun 2011 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dan Angka Kreditnya, dapat diusulkan kenaikan pangkat atau jabatannya. (4) Polisi Kehutanan yang telah mengumpulkan Angka Kredit, tetapi belum mencapai jumlah Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan setingkat lebih tinggi, perolehan Angka Kreditnya dapat diperhitungkan dan diakumulasikan dengan Angka Kredit penilaian SKP untuk kenaikan pangkat atau jabatan setingkat lebih tinggi. (5) Penghitungan dan akumulasi Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai contoh sebagaiamana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda