Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL POLISI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. memiliki tinggi badan bagi pria minimal 165 cm (seratus enam puluh lima sentimeter) dan bagi wanita minimal 160 cm (seratus enam puluh sentimeter);
e. berijazah paling rendah sekolah menengah kejuruan bidang pertanian, Kehutanan, perkebunan, sekolah menengah atas atau sederajat dan paling tinggi
diploma tiga yang kualifikasinya ditetapkan oleh Instansi Pembina bagi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan kategori keterampilan;
f. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat ilmu alam atau kualifikasi lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina bagi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan kategori keahlian;
g. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah ditetapkan oleh Instansi Pembina;
h. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Kepolisian Kehutanan paling singkat 2 (dua) tahun;
i. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
j. berusia paling tinggi:
1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan kategori keterampilan, Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Muda;
2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Madya; dan 3) 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(3) Penetapan pangkat bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan melalui perpindahan dari jabatan lain sama dengan pangkat
yang dimilikinya.
(4) Penetapan jenjang jabatan bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan berdasarkan pangkat dan golongan ruang yang dimiliki PNS setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dihitung secara kumulatif paling singkat 2 (dua) tahun dan dapat digunakan untuk menambah Angka Kredit kenaikan jabatan/pangkat.
(6) Penilaian dan PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling besar 50% (lima puluh persen) dari Angka Kredit kebutuhan untuk kenaikan pangkat atau jabatan setingkat lebih tinggi pada jenjang jabatan yang akan diduduki.
(7) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 2 (dua) tahun setelah diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan dasar pembentukan Polisi Kehutanan.
(8) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dikecualikan bagi PNS yang telah memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan dasar pembentukan Polisi Kehutanan.
(9) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (7) yang tidak mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan dasar pembentukan Polisi Kehutanan diberhentikan dari jabatannya.
(10) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan melalui perpindahan dari jabatan lain paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf j, dikecualikan batas usia sebagaimana dipersyaratkan
pada ayat (1) huruf j angka 3.
(11) Pengangkatan perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (6), dan ayat (10), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(12) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
