Koreksi Pasal 39
PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL POLISI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Polisi Kehutanan memiliki hak dan kesempatan untuk diikutsertakan dalam pengembangan kompetensi dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja dan penilaian kompetensi yang bersangkutan.
(2) Pengembangan kompetensi bagi polisi kehutanan dilakukan paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun.
(3) Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Polisi Hutan antara lain berupa:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis di bidang Kepolisian Kehutanan.
(4) Pelatihan yang diberikan bagi Polisi Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai.
(5) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Polisi Kehutanan dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya terkait bidang Kepolisian Kehutanan.
(6) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat berupa kegiatan:
a. mempertahankan kompetensi dan kinerja sebagai Polisi Kehutanan (maintain performance)/penyegaran Polisi Kehutanan;
b. seminar;
c. lokakarya (workshop);
d. konferensi; atau
e. studi banding.
(7) Ketentuan mengenai pelatihan, pengembangan kompetensi, dan penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional bagi Polisi Kehutanan ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Koreksi Anda
