Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL POLISI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Penetapan Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dilaksanakan berdasarkan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan peta jabatan.
(2) Penghitungan analisis beban kerja ditentukan dari indikator:
a. luas kawasan;
b. gangguan kerawanan hutan;
c. intensitas peredaran hasil hutan, tumbuhan dan satwa liar; dan
d. kondisi geofisik kawasan hutan.
(3) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan ditetapkan oleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Koreksi Anda
