Koreksi Pasal 43
PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL POLISI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, ketentuan pelaksanaan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Kehutanan
dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor NK. 14/MENHUT- II/2011 dan Nomor 31 Tahun 2011 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun
2011 tentang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dan Angka Kreditnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
