Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL POLISI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Polisi Kehutanan kategori keterampilan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan jabatan, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
a. 3 (tiga) Angka Kredit untuk Polisi Kehutanan Pemula;
b. 4 (empat) Angka Kredit untuk Polisi Kehutanan Terampil; dan
c. 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Polisi Kehutanan Mahir.
(2) Polisi Kehutanan penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.
(3) Polisi Kehutanan kategori kehlian yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang
jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Polisi Kehutanan Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Polisi Kehutanan Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Polisi Kehutanan Ahli Madya.
(4) Polisi Kehutanan Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
Koreksi Anda
