Pasal 1
(1) Unit Pelaksana Teknis Balai Pendidikan, dan Pelatihan Kependudukan, dan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut UPT. Balai Diklat Kependudukan, dan KB adalah unit pelaksana teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Pendidikan dan Pelatihan.
(2) UPT. Balai Diklat Kependudukan dan KB dipimpin oleh Kepala.