Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI PENDIDIKAN, DAN PELATIHAN KEPENDUDUKAN, DAN KELUARGA BERENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Pelaksana Teknis Balai Pendidikan, dan Pelatihan Kependudukan, dan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut UPT. Balai Diklat Kependudukan, dan KB adalah unit pelaksana teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Pendidikan dan Pelatihan. (2) UPT. Balai Diklat Kependudukan dan KB dipimpin oleh Kepala.
Koreksi Anda