Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI PENDIDIKAN, DAN PELATIHAN KEPENDUDUKAN, DAN KELUARGA BERENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perubahan atas organisasi dan tata kerja UPT. Balai Diklat Kependudukan, dan KB ditetapkan oleh Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemeritahan di bidang aparatur negara.
Koreksi Anda