Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI PENDIDIKAN, DAN PELATIHAN KEPENDUDUKAN, DAN KELUARGA BERENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi UPT. Balai Diklat Kependudukan, dan KB sesuai dengan keahlian dan keterampilan.
Koreksi Anda