Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI PENDIDIKAN, DAN PELATIHAN KEPENDUDUKAN, DAN KELUARGA BERENCANA
Teks Saat Ini
Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi UPT.
Balai Diklat Kependudukan, dan KB sesuai dengan keahlian dan keterampilan.
Koreksi Anda
