Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI PENDIDIKAN, DAN PELATIHAN KEPENDUDUKAN, DAN KELUARGA BERENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (2) Kepala Subbagaian Tata Usaha merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Koreksi Anda