Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI PENDIDIKAN, DAN PELATIHAN KEPENDUDUKAN, DAN KELUARGA BERENCANA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 92/PER/B5/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Kependudukan dan Keluarga Berencana, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
