Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI PENDIDIKAN, DAN PELATIHAN KEPENDUDUKAN, DAN KELUARGA BERENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UPT. Balai Diklat Kependudukan dan KB mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis dan manajerial di bidang kependudukan, dan keluarga berencana.
Koreksi Anda