Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI PENDIDIKAN, DAN PELATIHAN KEPENDUDUKAN, DAN KELUARGA BERENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPT. Balai Diklat Kependudukan, dan KB berjumlah 8 (delapan), yang meliputi: a. UPT. Balai Diklat Kependudukan dan KB di Bogor, Jawa Barat; b. UPT. Balai Diklat Kependudukan, dan KB di Garut, Jawa Barat; c. UPT. Balai Diklat Kependudukan, dan KB di Cirebon, Jawa Barat; d. UPT. Balai Diklat Kependudukan, dan KB di Pati, Jawa Tengah; e. UPT. Balai Diklat Kependudukan, dan KB di Ambarawa, Jawa Tengah; f. UPT. Balai Diklat Kependudukan, dan KB di Banyumas, Jawa Tengah; g. UPT. Balai Diklat Kependudukan, dan KB di Malang, Jawa Timur; dan h. UPT. Balai Diklat Kependudukan, dan KB di Jember, Jawa Timur. (2) Pembagian wilayah kerja pada UPT. Balai Diklat Kependudukan dan KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BKKBN.
Koreksi Anda