Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI PENDIDIKAN, DAN PELATIHAN KEPENDUDUKAN, DAN KELUARGA BERENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, UPT. Balai Diklat Kependudukan, dan KB menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan program, dan evaluasi pendidikan dan pelatihan, serta pelaporan; b. pelaksanaan pelatihan teknis dan manajerial di bidang kependudukan dan keluarga berencana; c. penyusunan dan pengembangan materi, metode, dan penyelenggaraan pelatihan; d. pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Koreksi Anda