Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI PENDIDIKAN, DAN PELATIHAN KEPENDUDUKAN, DAN KELUARGA BERENCANA
Teks Saat Ini
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a mempunyai tugas melakukan penyusunan perencanaan kegiatan, pelayanan administrasi keuangan, kepegawaian, persuratan, perlengkapan, pengelolaan urusan rumah tangga, serta pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan.
Koreksi Anda
