Pasal 1
Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Pembayaran adalah suatu sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, mekanisme, infrastruktur, sumber dana untuk pembayaran, dan akses ke sumber dana untuk pembayaran, yang
digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi.
2. Bank adalah bank umum dan bank perkreditan rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan, termasuk kantor cabang bank asing di INDONESIA, dan bank umum syariah serta bank pembiayaan rakyat syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan syariah.
3. Lembaga Selain Bank adalah badan usaha berbadan hukum INDONESIA bukan Bank.
4. Penyedia Jasa Pembayaran yang selanjutnya disingkat PJP adalah Bank atau Lembaga Selain Bank yang menyediakan jasa untuk memfasilitasi transaksi pembayaran kepada pengguna jasa.
5. Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran yang selanjutnya disebut PIP adalah pihak yang menyelenggarakan infrastruktur sebagai sarana yang dapat digunakan untuk melakukan pemindahan dana bagi kepentingan anggotanya.
6. Penyelenggara Penunjang adalah pihak yang bekerja sama dengan PJP dan PIP untuk menunjang penyelenggaraan kegiatan jasa Sistem Pembayaran.
7. Standar Nasional Sistem Pembayaran yang selanjutnya disebut Standar Nasional adalah standar yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA untuk digunakan dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
8. Self-Regulatory Organization di Bidang Sistem Pembayaran yang selanjutnya disebut SRO adalah suatu forum atau institusi yang berbadan hukum INDONESIA yang mewakili industri dan ditetapkan oleh Bank INDONESIA untuk mendukung penyelenggaraan Sistem Pembayaran.