Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 23-11-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-11-pbi-2021 Tahun 2021 tentang STANDAR NASIONAL SISTEM PEMBAYARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bank INDONESIA berwenang untuk: a. menyusun, MENETAPKAN, dan mengelola Standar Nasional; b. MENETAPKAN kebijakan atau pengaturan penerapan Standar Nasional; dan c. melakukan pengawasan terhadap penerapan Standar Nasional.
Koreksi Anda