Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 23-11-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-11-pbi-2021 Tahun 2021 tentang STANDAR NASIONAL SISTEM PEMBAYARAN
Teks Saat Ini
Bank INDONESIA berwenang untuk:
a. menyusun, MENETAPKAN, dan mengelola Standar Nasional;
b. MENETAPKAN kebijakan atau pengaturan penerapan Standar Nasional; dan
c. melakukan pengawasan terhadap penerapan Standar Nasional.
Koreksi Anda
