Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 23-11-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-11-pbi-2021 Tahun 2021 tentang STANDAR NASIONAL SISTEM PEMBAYARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup Standar Nasional terdiri atas aspek: a. tata kelola; b. manajemen risiko; c. standar keamanan sistem informasi; d. interkoneksi dan interoperabilitas; dan/atau e. aspek lain yang ditetapkan Bank INDONESIA. (2) Standar Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. spesifikasi teknis; b. spesifikasi operasional; dan/atau c. pedoman pelaksanaan (code of practice).
Koreksi Anda