Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 23-11-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-11-pbi-2021 Tahun 2021 tentang STANDAR NASIONAL SISTEM PEMBAYARAN
Teks Saat Ini
(1) SRO atau pihak lain yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 atau Pasal 13 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran; dan/atau
b. penggantian kepengurusan.
(2) PJP dan PIP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran;
b. penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama;
dan/atau
c. pencabutan izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP.
(3) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan Bank INDONESIA mengenai sistem pembayaran.
Koreksi Anda
