Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 23-11-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-11-pbi-2021 Tahun 2021 tentang STANDAR NASIONAL SISTEM PEMBAYARAN
Teks Saat Ini
(1) Standar dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran yang bukan merupakan Standar Nasional dapat digunakan oleh PJP, PIP, dan/atau Penyelenggara Penunjang sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Bank INDONESIA ini.
(2) Penggunaan standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan Bank INDONESIA mengenai sistem pembayaran.
Koreksi Anda
