Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 23-11-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-11-pbi-2021 Tahun 2021 tentang STANDAR NASIONAL SISTEM PEMBAYARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar Nasional dapat diterapkan dalam transaksi pembayaran lintas batas (cross-border) berdasarkan kebijakan Bank INDONESIA. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan Standar Nasional dalam transaksi pembayaran lintas batas (cross-border) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda