Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 23-11-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-11-pbi-2021 Tahun 2021 tentang STANDAR NASIONAL SISTEM PEMBAYARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku: a. standar nasional teknologi chip untuk kartu anjungan tunai mandiri dan/atau kartu debet; dan b. standar nasional QR code pembayaran (quick response code Indonesian standard), yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Bank INDONESIA ini berlaku, ditetapkan sebagai Standar Nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank INDONESIA ini.
Koreksi Anda