Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 23-11-pbi-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 23-11-pbi-2021 Tahun 2021 tentang STANDAR NASIONAL SISTEM PEMBAYARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA melakukan pengawasan terhadap: a. pelaksanaan penyusunan dan/atau pengelolaan Standar Nasional oleh SRO atau pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1); dan b. penerapan Standar Nasional oleh PJP, PIP, Penyelenggara Penunjang, dan/atau pihak lain yang bekerja sama dengan PJP dan/atau PIP. (2) Pengawasan Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan Bank INDONESIA mengenai sistem pembayaran.
Koreksi Anda