Pasal 2
Peraturan Badan ini digunakan sebagai pedoman bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Badan Pangan Nasional dalam melaksanakan tugas dan fungsi di lingkungan Badan Pangan Nasional.
PERBAN Nomor 14 Tahun 2024
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
MEKANISME KERJA
Umum
Kedudukan
Penugasan
Pelaksanaan Tugas
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Tugas
Pengelolaan Kinerja
Pemanfataan Teknologi Informasi dan Komunikasi
PROSES BISNIS
KETENTUAN PENUTUP
PENDAHULUAN
: Pendahuluan
: Pola Struktur Organisasi pada Badan Pangan Nasional
: Mekanisme Kerja, memuat rincian tahapan alur pelaksanaan Mekanisme Kerja, kedudukan, Penugasan, pelaksanaan tugas, dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Pejabat Fungsional dan
: Penutup
POLA STRUKTUR ORGANISASI DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
MEKANISME KERJA
PENUTUP