Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam mendukung kelancaran dan efektivitas pelaksanaan tugas, Pejabat Fungsional dan Pelaksana juga mengutamakan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi sebagai bagian dari pengelolaan SPBE.
(2) Pengelolaan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
