Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam hal Pejabat Fungsional atau Pelaksana yang berada dalam Unit Kerja Jabatan Administrasi, pertanggungjawaban pelaksanaan tugas disampaikan kepada administrator dan/atau pengawas secara berjenjang, yang selanjutnya disampaikan kepada pejabat pimpinan tinggi Pratama.
Koreksi Anda
