Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Pejabat Fungsional atau Pelaksana yang berada dalam Unit Kerja Jabatan Administrasi, pertanggungjawaban pelaksanaan tugas disampaikan kepada administrator dan/atau pengawas secara berjenjang, yang selanjutnya disampaikan kepada pejabat pimpinan tinggi Pratama.
Koreksi Anda