Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan kinerja Pejabat Fungsional dan Pelaksana yang bekerja secara individu atau dalam tim kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal Pejabat Fungsional atau Pelaksana lintas unit dilibatkan dalam tim kerja, pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat pimpinan tinggi madya sebagai pemilik kinerja memberikan penilaian pelaksanaan tugas dan menyampaikan kepada Pimpinan Unit Kerja tempat Pejabat Fungsional atau Pelaksana tersebut bertugas.
Koreksi Anda
